Belitung Timur, Detak Media
Kapolsek Gantung Resort Belitung Timur melalui Polsek Gantung dan unit Reskrim menggelar sosialisasi kampanye kejahatan Siber dan Deklarasi Tolak Hoax, Rabu (14/08/2019). Kegiatan ini berlangsung dan dihadiri oleh Kapolsek Gantung, IPTU Karyadi, SH didampingi Unit Reskrim Polsek Gantung, camat Gantung Yusmawandi, para kades dan Linmas Desa kecamatan Gantung, serta masyarakat sekitar yang bertempat di warung kopi Bahtiah. Peserta sangat antusias, mendengarkan sosialisasi yang berlangsung.
Beberapa perwakilan Linmas mempertanyakan apa yang dimaksud dengan pasal penghinaan dalam UU ITE. Selain itu, tindakan Linmas ketika di desa terdapat permasalahan terkait warga yang melakukan ujaran kebencian. Pihak Polsek Gantung beserta unit Reskrim juga menyampaikan, sebaiknya tindakan Linmas agar dalam pelaksanaan tugas tidak menyalahi aturan hukum.
Tidak lupa Kapolsek beserta unit reskrim mengingatkan akan adanya jeratan hukum bagi pelaku kejahatan siber. Hal tersebut didukung oleh pihak Pemdes terutama menyangkut kegiatan sosialisasi dan deklarasi secara bersama sama mendeklarasikan tolak hoax.
Kapolsek Gantung, IPTU Karyadi, SH seizin Kapolres Belitung Timur AKBP. Erwin Siboro S.I.K,M,H, mengatakan dirinya berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah melakukan sharing/ berbagi atau mendistribusikan berita yang belum benar adanya.
“Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mendistribusikan atau mentransfer berita yang belum tentu benar, hal itu untuk guna mengantisipasi atau mencegah hal hal yang tidak kita inginkan,” jelas Karyadi. (Tommy).