Belitung, Detak Media.com

Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko, SH, turut hadir dalam acara kegiatan rapat koordinasi dan sinergitas Muspika bersama 3 ( Tiga ) pilar, dalam rangka giat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diwilayah kecamatan Tanjung Pandan Bertempat di ruang rapat kantor Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Kamis (19/09/2019).

Hadir dalam rapat tersebut Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko, SH, Camat Tanjungpandan Marzuki, S. IP, Danramil 01 Tanjungpandan Mayor Inf Trijoyo, Para Kades, Lurah, Beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa sekecamatan Tanjungpandan.

Dalam penanggulangan Karhutla diwilayah kecamatan Tanjung Pandan, kita sebagai masyarakat perlu untuk menanamkan sifat untuk saling peduli dan menjaga kampung kita sendiri yaitu Belitung agar bebas dari kebakaran hutan dan lahan(karhutla) Ujar Kapolsek Tanjungpandan diruang rapat kecamatan Tanjung Pandan tentang penanggulangan karhutla.

” Kita akan melakukan penindakan serta proses hukum secara tegas dan tidak tebang pilih terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dan Itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” Tegas AKP Agus Handoko, SH.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga wilayah Kabupaten Belitung, karena Kabupaten Belitung untuk saat ini menjadi Ratting pertama dari segi kawasan strategis pariwisata nasional yang ada di Indonesia,” ujar AKP Agus Handoko, SH.

Adapun hasil akhir Rapat Koordinasi yang diprakarsai oleh Kapolsek Tanjungpandan dan didukung Muspika diantaranya:

1.Masing masing Desa dan kelurahan akan membentuk Tim penanggulangan awal bencana dan kebakaran hutan dan lahan(Karhutla) yang beranggotakan 3 (tiga) pilar dan para Kadus, RT serta masyarakat setempat.

2.Masing masing Desa dan kelurahan menyiapkan peralatan penanggulangan awal bencana dan kebakaran hutan dan lahan(Karhutla) seperti, tangki air, mesin jenis robin, selang dan motor tosa, guna penaggulangan awal kebakaran hutan dan lahan(karhutla) dan lengkap dengan personil yang mengawakinya.

3. Para Kades dan lurah menjadwalkan serta mengumpulkan warganya masing-masing untuk diberikan sosialisasi , himbauan, preventif, terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan(Karhutla) termasuk adanya sanksi Hukum bagi yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

4.Koordinasi dengan Damkar Pemkab Belitung bila kondisi api tidak dapat teratasi oleh penanggulangan awal Karhutla di masing masing desa, Kelurahan.(SM).

Loading

By redaksi