Kab. Sukabumi, Detak Media.com

Pupuk yang disediakan pemerintah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan petani agar tidak mengalami kesulitan dalam membeli pupuk guna mengelola lahan pertanian yang dimiliki. Harga pupuk yang disediakan pemerintah sudah ditetapkan melalui HET (Harga Eceran Tertinggi)  yaitu  Urea per 1 kg Rp 1800, Sp 36 Rp, 2000, Za.Rp 1400, NPK, Rp 2300 dan pupuk organik per kg Rp 500 dan harga pupuk tersebut merupakan subsidi oleh pemerintah bahkan tempat penjualannyapun sudah di atur.

Penjualan pupuk di kec Kalibunder sudah diatur oleh pemerintah, Toko Amanda Raya mencakup  dua desa yaitu desa Kalibunder dan desa Sukaluyu, sementara desa Balekambang dan desa Bojong dipenuhi H. Depi. Sedangkan desa Sekarsari dan Cimahpar dipenuhi oleh H. Erwin, dan desa Mekarwangi dipenuhi H. Supadi.

Itulah toko atau kios yang ditunjuk pemerintah untuk memenuhi kebutuhan para petani, apabila ada toko atau kios yang menjual pupuk selain dari toko atau kios di atas tadi berarti itu kios ilegal dan harus di laporkan kepada aparat penegak hukum.

Keterangan yang diperoleh dari beberapa orang petani yang ditemui media, Senin (23/12/2019) mengatakan bahwa harga pupuk yang sudah ditetapkan HET nya oleh pemerintah, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang ada seperti pupuk Urea berdasarkan harga HET Rp 1800. tapi ada toko atau kios yang menjual Rp 2000. Saat ditanya tokonya yang mana, petani mengatakan check aja pak ke masing masing toko atau kios yang menjual pupuk, nanti juga ketahuan toko yang mana yang menjual diatas harga HET pemerintah tadi, jelasnya.

Beberapa petani juga mengeluhkan tentang banyaknya beredar pupuk subsidi di toko atau kios yang bukan ditunjuk pemerintah sehingga terkadang pupuk susbsidi menjadi langka.

Petani juga menghimbau agar pemerintah segera memeriksa pupuk bersubsdi yang dijual di toko atau kios yang sudah ditunjuk dan juga memeriksa pupuk subsidi yang dijual illegal agar petani tidak dirugikan. (Yan)

Loading

By redaksi