Tanggamus, Detak Media.com
Dua pria bernama HG(30) dan H (28) dibekuk Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dalam dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya. Dalam penangkapan tersangka di sebuah rumah di Pekon Terdana Kecamatan Kota Agung tersebut, turut diamankan sabu seberat 11,31 gram yang dikemas dua plastik klip besar dan tujuh klip kecil.
Selain itu timbangan digital dan sejumlah alat penyalahgunaan Narkoba berupa beberapa plastik klip baru maupun bekas pakai, pirex dan alat pakai sabu/bong serta uang tunai Rp. 74 ribu rupiah.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, kedua terduga pengedar sabu ditangkap dalam serangkaian informasi masyarakat bahwa di rumah R di Pekon Terdana, Kota Agung sedang terjadi penyalahgunaan Narkoba. Kemudian berbekal informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Bripka Herwinsyah melakukan penyelidikan, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut maka dilakukan penggerebegan dan penangkapan.
Dalam penggerebekan, berhasil ditangkap dua terduga pengedar Sabu pada Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 Wib,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (20/7/20).
Menurut Kapolsek, bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip ukuran besar, 7 plastik klip ukuran kecil, timbangan digital, 7 unit handphone.
Lalu, 1 plastik klip besar bekas pakai, 4 plastik ukuran sedang bekas pakai, dompet, 2 pirek, cangklong, 3 skop/dari sedotan, kompor dan alat hisap sabu serta uang Rp. 74 ribu.
Barang bukti sabu seberat 11,31 gram serta sejumlah barang lainnya diamankan berada di meja sebab saat itu mereka sedang memecah sabu,” ujarnya.
Kedua terduga pengedar sabu tersebut telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah ditangkap, kedua terduga kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus,” jelasnya
Terpisah, Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kedua terduga.
Kami telah menerima pelimpahan kedua terduga dari Polsek Kota Agung. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata AKP I Made Indra di ruang kerjanya.
Kasat menambahkan, atas perbuatannya, terhadap kedua terduga dapat dijerat 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Masri SP