Tanggamus, Detak Media.com

39 pekerja harian pembangunan rabat di Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus meminta bayaran (upah) dari pekerjaan tahun 2019 pada aparatur pekon setempat.

Tuntutan pembayaran dari beberapa poin pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2019 itu, dinyatakan dengan surat pernyataan dari perwakilan para pekerja dengan materai 6000 dan melampirkan KTP anggota pekerja yang belum dibayar.

Di depan anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanggamus, perwakilan pekerja, Didik Sugito mengatakan, pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 lalu itu sudah selesai dikerjakan, dan seharusnya pembayarannya sudah selesai di akhir tahun tersebut.

Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait pembayaran tersebut dari pihak aparatur pekon, padahal pekerjaan itu sudah selesai sebelum DD (Dana Desa) kuortal akhir 2019 dicairkan,” katanya saat di jumpai di kediamannya, Rabu 30 Juni 2020 yang lalu.

Didik dan kawan-kawan mengaku merasa dirugikan dengan belum dibayarnya pekerjaan tersebut, sebab menurutnya, selain pekerjaannya sudah selesai, juga memakai dana talangan dari mereka.

“Pekerjaan tersebut pada termin kedua dan ke tiga, janjinya akan dibayar pada pencairan DD termin ke tiga. Di sini ada tukang ojek yang mengangkut material, ada jenis pekerjaaan dengan upah harian seperti memasukkan pasir ke dalam karung dan lain-lain, jadi semua modal kami tanggung sendiri dan pekerjaan sudah kami selesaikan sesuai juknis, tapi kerugian kami itu malah seperti disepelekan oleh pihak pekon,” ungkapnya.

Didik juga mengungkapkan, total upah pekerja yang belum dibayarkan dari anggaran DD tahun 2019 itu senilai Rp. 74.015.500 dari rincian dalam pekerjaan rabat sepanjang 1200 meter dan lebar 1,05 meter.

Biaya yang belum dikeluarkan tersebut antara lain, upah pekerja berjumlah 24 orang dengan tukang, biaya ojek mengangkut material 5 orang tukang ojek, upah memasukkan pasir ke dalam karung sebanyak 10 orang pekerja,” terangnya.

Sementara Sekretaris Pekon/Desa Suka Padang, Apriadi yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Pekon, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan dalam pembayaran upah pekerja tersebut.

Kami mengakui bahwa upah tersebut memang belum terbayarkan, dikarenakan dananya sudah habis terpakai untuk pembayaran pekerjaan lainnya,” ungkap sekdes.

Sekdes menjelaskan bahwa dirinya telah membayarkan uang sejumlah Rp 29 juta kepada Hilal (Kaur Keuangan) sebelumnya, pembayaran itu ditandai dengan kwitansi bermaterai kepada Hilal.

Waktu itu, mantan Kaur Keuangan (Hilal) sudah meminta uang sejumlah itu, untuk membayar hutang upah pekerjaan, tapi saya tidak tahu kalau itu dibayarkan atau tidak ke yang bersangkutan,” akunya.

Namun ketika ditanya terkait pencairan DD tahap akhir 2019 sekitar kurang lebih Rp.400 juta yang semestinya termasuk untuk pembayaran upah tersebut, Sekdes terkesan tidak dapat menjelaskan secara rinci.

Upah itu akan tetap kami bayarkan, tapi tunggu dipenganggaran tahun ini, sebab anggaran tahun 2019 itu sudah habis,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi ke Inspektorat Tanggamus, Sekretaris Inspektorat mencoba berkoordinasi dengan pihak pekon untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak pekon, kapan upah para pekerja tersebut akan dibayarkan. Bahkan beberapa kali dihubungi oleh Sekretaris Inspektorat, Pj Kakon maupun Sekretaris Pekon terkesan mengabaikan.

Penulis : Masri sp/Tim

Loading

By redaksi