Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur Diduga Menyalahi Aturan Kerja

Tanggamus, Detak Media.com

Sebagai Pendamping Desa Teknik Infrasturktur (PD-TI) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bidang inftrastruktur dasar, peningkatan kapasitas kader desa teknis, fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa, diantarnya,

  1. Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknik dan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhususan setempat.
  2. Memberikan bimbingan teknis dalam pembuatan desain dan RAB.
  3. Fasilitasi pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa.
  4. Fasilitasi sertifikasi infrastruktur desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
  5. Fasilitasi koordinasi pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa/ antardesa dengan sektor atau pihak lain yang terkait.

Pendamping Desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk desa, bukan juga mendampingi dan mengawasi pengelolaan penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara penuh terhadap desa.

Lain hal nya dengan Ibu Sri Murdiyah sebagai Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) atau di sebut juga Pendamping Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus, yang diduga dalam praktik di lapangan, kerja seorang pendamping desa lebih sebagai tenaga pencari kerja, pendamping administrasi sebagai pembuatan RAB APB beberapa Pekon/Desa yang jasanya dibayar, di kecamatan Kotaagung Barat.

Pasalnya, menurut Keterangan aparatur Pekon/Desa Pulau Benawang yang tidak mau di sebutkan namanya, “Kalau Waktu kepala pekon dulu yang membuatkan RAB APB Pekon bukan sama bu Sri, tapi kalau sekarang sama Pj Kepala Pekon ini diupahkan Pembuatan RAB APB Pekon/Desa ya sama bu Sri Pendamping kecamatan, “tutur aparatur Pekon,

Dan lain lagi menurut keterangan Aparatur Pekon Way Gelang yang juga tidak mau disebutkan juga namanya, “iya lah bang kita minta jasa karena kita belum ahli nya, setahu saya 2019 yang buat RAB APB pekon sama bu Sri Pendamping kecamatan yang jasanya di bayar, sama aja dengan Pekon laen lah bang, dan 2020 engak tahu, tanya saja sama ibu Pj, “ujar aparatur bendahara Pekon,

Selain itu juga untuk diketahui selama Dana Desa berjalan dari tahun 2016 hingga sekarang pekon yang berada di kecamatan Kotaagung Barat khususnya belum pernah sekali dilakukan pelatihan cara menghitung RAB bangunan, seharusnya selaku Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) dalam hal ini bu Sri Murdiyah memfasilitasi Pekon untuk mengadakan pelatihan agar pekon dapat mandiri dan tercipta kader kader tekhnik Pekon/Desa dan Secara keseluruhan tujuan pendamping desa ialah upaya memberdayakan masyarakat desa,

Saat dikonfirmasi dengan Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) Ibu Sri Murdiyah mengatakan, “Kalau Pekon minta bantu dibuatkan RAB APB, Ya saya bantu, tapi kalau dibayar, engak ada, saya minta konfirmasi siapa yang mengatakan itu, “kata Sri Murdiyah, Rabu (19/08/2020)

Sambungnya Sri Murdiyah, “untuk Pelatihan Cara menghitung RAB Bangunan memang belum ada, karena pekon/desa belum minta diadakan, dan mengadakan pelatihan itu anggaran dari pekon nya masing masing, “ujar nya

Dengan adanya permasalahan Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) atau juga di sebut Pendamping Kecamatan Kotaagung Barat yang dibayar sebagai pembuatan RAB APB Pekon/Desa, danĀ  tidak memfasilitasi Pekon untuk mengadakan Pelatihan Cara Menghitung RAB Bangunan dari tahun 2016 sampai sekarang, diminta kepada pihak yang berwenang di Kabupaten Tanggamus agar bisa ditindak tegas.

Penulis : Masri SP