Tanggamus, Detak Media.com

Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung diduga memaksakan digelarnya acara sosialisasi Pendampingan dan Penyusunan eRDKK di gedung serbaguna Pekon (desa) Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya sebelum acara ini digelar kecamatan Talangpadang didapati pasien terpapar Covid 19 yang dinyatakan positif Sars Covid 19 oleh GTPP Tanggamus, dan membuat pasien tersebut meninggal dunia serta adanya enam keluarga pasien Covid 19 yang dinyatakan positif karena adanya kontak fisik.

Kejadian tersebut diatas membuat GTPP Tanggamus perlu untuk mengeluarkan edaran bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Tanggamus yang wajib ditaati oleh masyarakat Kabupaten Tanggamus, Adapun edaran tersebut diantaranya:

  1. Sosialisasikan Perbup Tanggamus nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan Covid 19 dan sosialisasi tidak ada kegiatan masyarakat sampai ke tingkat pekon dan dusun.
  2. Tidak ada giat keramaian masyarakat selama 14 hari kedepan kemudian setelah 14 hari dilakukan evaluasi dengan maksud kedepan dirumuskan kembali.
  3. Camat dan kakon melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang akan melakukan kegiatan keramaian / hajatan selama 14 hari kedepan dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif.
  4. Assesment yang dilakukan oleh Dinas Dik tetap dilakukan namun tidak tatap muka.
  5. Tenaga kesehatan ditambah dan dipersiapkan sebagai ring 2, untuk mengantikan tenaga kesehatan yang istirahat (ring 1)
  6. Koordinasi tim ahli untuk memprediksi Penyebaran Covid-19 kedepan setelah timbul cluster Kota Agung dan Negeri Agung Talang Padang.
  7. Setiap waktu Lakukan Evaluasi terhadap Perbup 55 tahun 2020.
  8. Polres Tanggamus tidak memberikan ijin keramaian masyarakat selama pandemi Covid-19 untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berdampak terjadinya penyebaran Covid-19 di Tanggamus.

Jelas jika penyelenggara kegiatan tersebut tidak mengindahkan edaran GTPP Tanggamus poin ke 2 serta melanggar pasal 14 ayat 1 UU th 1984 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Penyakit dan dapat diancam pidana 1 tahun serta pasal 93 UU No 6 th 2018.

Saat dikonfirmasi kepada penanggung jawab acara tersebut Sarman Manihuruk, berdalih jika acara ini sudah mendapatkan restu dari Pemkab Tanggamus serta Pemerintah Kecamatan Talangpadang.

Kami sudah mendapatkan izin dari pemerintah terkait acara ini, dan kami pun melaksanakannya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” kilahnya.

Sementara salah satu warga Pekon Talangpadang yang tidak ingin disebutkan namanya merasa pemerintah tidak berlaku adil, jika warga masyarakat yang melakukan kegiatan yang sama langsung ada pembubaran sedangkan jika pemerintah sendiri yang melakukan tidak ada sanksi apapun.

Kami hanya khawatir jika acara tadi bisa menimbulkan ancaman baru bagi warga masyarakat Talangpadang khususnya, karena kita kan nggak tahu di badan peserta apakah steril atau tidak,” jawab warga.

Penulis : Masri sp/Tim

Loading

By redaksi