Kab. Bogor, Detak Media.com

Pasca acara bantahan atau klarifikasi oleh Kades Selawangi, H. Juhendi Ahmad Zulfikar biasa disapa Kopral dengan beberapa awak media tanggal 4 September 2020 lalu di kantor desa Selawangi Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, ternyata berbuntut panjang.

Klarifikasi kades Kopral, terkait berita di salah satu media online, dengan judul “Kepala Desa Selawangi Diduga Menjual Tanah Milik Orang Lain, Hasil Digunakan Saat Pilkades” dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Saat pertemuan dengan beberapa awak media, Kades Selawangi secara singkat menyatakan bahwa apa yang dituliskan pada berita itu, sama sekali tidak benar, dan siap menempuh jalur hukum dengan terlebih dahulu membagikan secarik kertas berisi bantahan terkait kepada wartawan yang hadir.

Bantahan kepala desa Kopral, didukung oleh ketua BPD,  salah satu perwakilan RT, dan wakil dari PT  Bukit Jongggol Asri (BJA), pemilik HGU di sekitaran wilayah yang dipersoalkan. Semuanya sepakat dan sepaham dengan kepala desa nya, menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan mereka sangat keberatan dengan berita tersebut, karena mereka yakin kades Kopral tidak mungkin melakukannya.

Kasus ini terungkap ketika pemilik tanah bernama Endang Rijatun mendapati tanah miliknya seluas 4.800 m2 yang dibeli dari tanah adat yang terletak di Blok Nagrog Cipicung RT. 004 RW 04 Desa Selawangi Kec. Tanjungsari Kabupaten Bogor dari salah satu warga setempat dengan menggunakan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris pada tanggal 29 Mei 2006, telah dimanfaatkan orang lain bahkan telah ada satu bangunan di atasnya.

Seyogianya Endang akan memanfaatkan tanah tersebut untuk penanaman berbagai bibit tanaman.   Dari penelusurannya kepada orang yang menjual kepada Endang, bernama Amin Kuswara diketahui bahwa tanah tersebut diduga telah dijual oleh Juhendi alias Kopral, yang saat ini telah menjadi Kades Selawangi.

Amin menuturkan “Bapak Juhendi pernah menghubungi saya dan menanyakan pemilik tanah itu dan saya sudah sampaikan bahwa tanah tersebut milik orang Jakarta.”

Diduga Juhendi, yang saat itu belum menjadi Kepala Desa menjual tanah Endang menggunakan Surat Tanda Bukti Garapan, yang letak fisik tanahnya berbeda dengan tanah yang menjadi alas haknya yaitu di Blok Citalahab Desa Sukarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor yang luasnya 5.000 m2 , yang secara sadar telah diketahui yang bersangkutan sebelum dijual kepada orang lain, namun Juhendi tetap melakukan transaksi jual belinya.

Terkait bantahan kades Kopral dihadapan awak media, tanah tersebut ternyata berbuntut panjang,   karena pihak kuasa pelapor Silaen, menanggapinya dengan membuat pers release tertulis yang didapatkan awak media, yang isinya antara lain

1.Menilai konferensi pers yang dilakukan oleh Kepala Desa Selawangi H. Juhendi Ahmad Zulfikar sebagai opini yang mengabaikan fakta-fakta kebenaran.

2.Bahwa pemilik sudah pernah mendatangi kantor, memberi tembusan surat somasi dan lain-lain bahkan datang ke rumah Kepala Desa, untuk mengklarifikasi masalah tanah dimaksud.

3.Bahwa pernah ada surat pernyataan untuk memberikan 2 (dua) alternatif penyelesaian masalah ini yaitu penggantian uang atau lahan yang juga ditandatangani oleh Juhendi Ahmad Zulfikar.

4.Bahwa konferensi pers yang dilakukan tidak pernah diberitahukan atau mengundang pemilik tanah, serta memberikan keberatan/somasi terlebih dahulu.

5.Bahwa Kehadiran Koordinator dan Pegawas Aset PT. Bukit Jonggol Asri (BJA)  juga harus dipertanyakan motif kehadirannya. Kalau memang itu tanah HGU, pihak PT. BJA justru  seharusnya melakukan penindakan tehadap orang yang melakukan alih garap atau melakukan jual beli.

6.Bahwa masalah ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan LP No./B/152/III/2020/JBR/ RES BGR, segala pernyataan baik dalam atau luar berita dapat dipertanggungjawabkan pemilik dengan bukti-bukti fakta yang sudah diberikan ke penyidik atau lainnya dibuka nanti jika persidangan.

7.Mengenai AJB yang sudah dimiliki sejak tahun 2006 oleh pemilik yang disebut Juhendi dipalsukan,  dipersilahkan lapor ke pihak berwenang. AJB dimaksud adalah produk sah dan resmi sesuai peraturan perundangan dan melewati Notaris serta sebelumnya dilengkapi dokumen pendukung lengkap yang ditandatangi kepala desa sebelumnya, dan AJB ini pernah diurus di kantor desa untuk pembayaran PBB dan tidak ada masalah.

Silaen menambahkan, seyogianya media menyajikan informasi berimbang, karena pihaknya sebagai kuasa pelapor, merasa tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu terkait kebenaran dugaan kasus tersebut, kalau sudah tentunya hasil berita lebih objektif sehingga dapat menjadi edukasi dan pencerahan di masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Gultom

Loading

By redaksi