Tanggamus, Detak Media.com

Tersangka penipuan dan penggelapan atau Tipu Gelap spesialis pembawa kabur motor bernama Sobari (26) behasil ditangkap Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. Tersangka sudah dua kali masuk penjara dalam satu kasus yang sama dan kasus Curas. Menurut Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, tersangka berinisial Sobari merupakan warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo. Untuk tindakan kali ini, pelaku pura-pura pinjam motor namun nyatanya digadaikan.

“Tindakan tersebut termasuk tipu gelap karena pelaku menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya tanpa sepengetahuan pemilik. Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penggelapan tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB dikediamannya di Pekon Sri Melati Kec. Wonosobo,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Ia menjelaskan, tersangka mulanya meminjam sepeda motor milik Eni (51) yang merupakan korbannya. Pada Jumat, 23 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Mereka sama-sama satu pekon. “Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor merek Viar nomor polisi BE 4909 VN, berwarna merah hitam. Alasan untuk menjual ponsel miliknya dan cuma sebentar. Tetapi sepeda motor milik korban tidak dikembalikan pelaku. Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp 3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo,” terang Iptu Juniko. Ia menambahkan, dari hasil penyidikan pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp 2 juta. Lantas uangnya digunakan untuk bermain judi kartu remi jenis yongka.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan juga diamankan barang bukti sepeda motor merek Viar nomor polisi BE 4909 VN, berwarna merah hitam, beserta STNK dan BPKB motor tersebut. Iptu Juniko menerangkan, bahwa tersangka termasuk residivis, bahkan sudah dua kali melakukan tindak kejahatan dan semuanya sudah divonis.

Kasus pertama adalah penggelapan sepeda motor pada tahun 2017 dan mendapatkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun, tiga bulan di Lapas Kota Agung. Lalu melakukan kembali tindak kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan (curas) pada bulan April 2019 dan mendapatkan hukuman penjara satu tahun enam bulan di Lapas Kota Agung. “Tersangka sebelumnya bebas setelah mendapat program asimilasi pada Maret 2020 lalu,” pungkasnya.

Penulis : Masri sp

Loading

By redaksi