Tanggamus, Detak Media.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan atas ditangkapnya KD (52) ASN Dinas Pendidikan yang juga Pejabat Kepala Pekon/Desa (Pj. Kakon) dalam penyalahgunaan Sabu. Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH pihaknya terus mendalami penyedia barang haram kepada KD, pasalnya KD hingga saat masih bungkam. “Kami terus melakukan penyelidkan muasal sabu dari tersangka KD,” kata AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. Senin (2/11/20).

Kasat membeberkan, dalam keterangan sementara KD hanya menyebutkan bahwa tersangka membeli barang haram tersebut kepada sesorang dengan cara telfon dan bertemu di jalan. “Dia hanya mengaku membeli sabu kepada orang yang berbeda seharga Rp. 150.000 untuk dipakainya sendiri,” bebernya. Ditambahkan Kasat, terhadap KD telah dilakukan test urine dengan hasil positif sabu. “Terhadapnya kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara Kadir dalam penuturannya kepada penyidik mangaku baru mengenal sabu-sabu dalam tiga bulan terakhir ini. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya, adapun alasan pakai sabu karena coba-coba. “Baru tiga bulan ini pakai, sekali pakai Rp150 ribu dan pakainya sendirian dilantai atas rumah,” begitu ucapnya.

Terpisah, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mengaku jika PemKab menyerahkan sepenuhnya kasus yang membelit menjerat KD keaparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tanggamus. “Kami hormati proses hukum yang ada, kalau memang terbukti bersalah dan mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang tentang ASN,” kata bupati yang ditemui usai beraudiensi dengan empat pelajar yang akan berlaga dalam KSN dan FLS2N tingkat nasional.

Penulis : Masri sp

Loading

By redaksi