Tanggamus, Detak Media.com
Pemuda 18 tahun berinsial RW warga Pekon Pardawaras Kecamatan Semaka ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus. Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, korban penusukan bernama Frantio Tagando (19) warga Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Tersangka melakukan penusukan terhadap korban pada Minggu (8/11/20) pukul 20.30 WIB. “Pelaku saat ini diamankan warga di kantor Pekon Sinar Saudara, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadapnya,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K. Selasa (10/11/20).
Lanjutnya, “Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa sebilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang dan bersarung kayu warna cokelat berlilitkan lakban warna hitam ukuran panjang 23 cm. Selian itu baju kaos warna merah muda, celana pendek motif kotak-kotak, baju warna merah motif garis-garis merk bomboggie dan celana panjang jeans warna biru merk bomboggie. Senjata tajam tersebut milik pelaku RW, sementara pakaian milik korban yang diamankan dari TKP,” ujarnya.
Iptu Juniko menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan laporan Tarmizi (63) selaku ayah korban, bahwa pelaku mengayunkan senjata tajam jenis pisau badik kearah kaki korban. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka robek dibagian kaki sebelah kiri dan mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Rawat Inap Siring Betik. “Atas hal itu, kemudian bapak kandung korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ditambah Iptu Juniko, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan bermula tersangka datang ke Pekon Sinar Saudara ke rumah mantan pacarnya. Dan tidak berselang lama korban juga datang sehingga terjadi cekcok mulut hingga perkelahian.
“Permasalah terkait mantan pacar tersangka yang telah berpacaran dengan korban. Di TKP terjadi keributan dan perkelahian, saat perkelahian keduanya sama-sama terjatuh dan tersangka menusukan badik hingga mengenai kaki korban,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Masri sp