Tanggamus, Detak Media.com
Berkas perkara tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret dengan tersangka A alias B (39) warga Pekon Pajajaran, Kota Agung telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus. Atas hal itu, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, penyidik yang menangani perkara warga Pekon Pajajaran Kecamatan Kota Agung melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, pelimpahan tersangka berdasarkan Surat Kejari Tanggamus Nomor : B-1297/L.8.19./Eoh.1/10/2020, tanggal 09 November 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka A Alias B telah lengkap (P-21).
“Berdasarkan surat tersebut, hari ini pukul 11.00 Wib, tersangka dilimpahkan bersama barang bukti dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (11/11/20).
Lanjutnya, pelimpahan tersangka itu sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
AKP Muji Harjono menjelaskan, tersangka A sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan Nasib (41) ayah dari Seli Novela yang merupakan korban penjambretan pada 8 Juni 2020 lalu dengan tempat kejadian perkara (TKP) jalan Perkebunan Dusun Pematang Buah Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat.
“Tersangka waktu itu ditangkap dirumahnya, tanpa perlawanan pada Kamis (20/8/20) pukul 01.00 Wib,” jelasnya.
AKP Muji Harjono membeberkan, kejadian penjambretan berawal saat korban bersama temannya hendak menuju kebun pepaya berpapasan dengan pelaku, tiba-tiba pelaku Ansori membuntuti dari belakang lantas merampas handphone merk Redmi 8.
Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku, namun korban kalah tenaga, pelaku juga memukul kepala korban Seli dengan buah kelapa dan berhasil merebut Hp lalu menghilang lari menuju arah sungai tanpa bisa dikejar.Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp1.750.000,” bebernya.
Atas perbuatannya itu tersangka Ansori dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. “Tersangka terancam hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Masri sp