Tanggamus, Detak Media.com

Seorang pria berinisial DH alias D (50) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus di Pekon Sumberejo Kecamatan Sumberejo dalam dugaan penyalahgunaan Sabu.

Dari rangkaian penangkapan terduga, petugas mengamankan barang bukti penyalahgunaan sabu berupa 2  pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 plastik klip bekas pakai, 3 korek api gas, 6 pipet/sedotan dan 1 sumbu yang terbuat dari kertas almuniumfoil.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan terduga DH ditangkap atas serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kecamatan Talang Padang sering digunakan transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Berdasarkan hal tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan tersangka melarikan diri dari lokasi, namun pihaknya berhasil mengamankan barang bukti penyalahgunaan sabu.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, kemudian dilakukan pengejaran sehingga tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 23.00 Wib,” ungkap I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (12/11/20).

Lanjutnya, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terduga serta barang bukti penyalahgunaan Sabu tersebut dibawa ke Polres Tanggamus guna mengungkap penyedia sabu kepada DH.

“Terduga telah dibawa ke Polres Tanggamus. Jika terbukti, terduga dapar dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Masri sp

Loading

By redaksi