Tanggamus, Detak Media.com

Seorang terduga kepemilikan sabu berinsial SH (36) ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus di rumahnya Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Dari tangan terduga, turut diamankan barang bukti 1 plastik klip Narkotika diduga sabu berada di dalam bungkus rokok yang disembunyikan diatas ventilasi pintu.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengungkapkan, terduga ditangkap atas informasi masyarakat bahwa ia merupakan penyalahguna Narkotika dan sedang mengusai sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan terduga ditangkap dinihari tadi, Sabtu (21/11/20) pukul 01.00 Wib,” ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga melakukan penggeledahan disaksikan aparat pekon setempat dan tetangganya, sehingga ditemukan barang bukti sabu.

Sabu berada di dalam bungkus rokok yang disembunyikan diatas ventilasi pintu terduga,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, terhadap terduga juga telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya urine terduga mengandung Methamfetamine.

Saat ini terduga masih diamankan di Polsek Wonosobo dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara terduga dalam pengakuannya mengatakan bahwa benar barang bukti sabu yang diamankan miliknya yang didapat dari membeli kepada temannya.

Saya beli Rp. 150 ribu ke kawan saya,” singkatnya sebelum memasuki sel tahan.

Penulis : Masri sp

Loading

By redaksi