Tanggamus, Detak Media.com
Dwi Mediyanda alias Yanda (25) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di TKP Pantai Dusun Karangbrak Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dilimpahkan Polsek Limau ke Kejaksaan.
Pasalnya, berkas tersangka yang merupakan warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, SH mengatakan, pelimpahan berdasarkan Surat Kejari Tanggamus nomor B-1356 /L.8.19./Eoh.1/11/2020 tanggal 18 November 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Dwi Mediyanda telah lengkap (P-21).
“Atas dasar surat Kejari Tanggamus, tersangka Dwi Mediyanda dilimpahkan ke JPU Kejari Tanggamus hari ini pukul 13.00 WIB,” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu (25/11/20).
Menurut AKP Oktafia Siagian, pelimpahan tersangka itu sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
AKP Oktafia Siagian menjelaskan sebelum ditangkap tersangka menghilang tiga tahun sejak rekan-rekannya menjual hasil kejahatan sebab dia takut ditangkap sehingga melarikan diri keluar Tanggamus.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang, maka pada Jumat dini hari 28 Agustus 2020 pukul 04.00 Wib tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Ditambahkannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 2 Januari 2017 atasnama korbannya Yuyun Puspaningrum (27) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Kemudian, daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau Nomor : DPO/07/IX/2017/Reskrim, tanggal 18 September 2017. Sebab tersangka bersama tiga rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu, melakukan Curas sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ.
“Tersangka bersama rekannya yang telah ditangkap yakni Dedek (26), Reza Alfikri (23) dan Dony Saputra (24) melakukan Curas pada Senin, 02 Januari 2017 pukul jam 15.30 Wib di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng,” ungkapnya.
Sambungnya, modus operandi para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan menodong korban menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban, saat berkunjung ke pantai Dusun Karang Brak.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing. Dan saat itu tersangka Yanda beperan mengawasi keadaan. Atas kejahatannya, tersangka Yanda dijerat pasal 365 KUHPidana, “Ancaman maksimal 9 tahun penjara. pungkasnya.
Penulis : Masri sp