Tanggamus, Detak Media.com
Setelah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, NR (18) ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Tanggamus, Rabu (2/12/20).
Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton dikuatkan alat bukti dan keterangan saksi.
“NR hari ini telah ditetapkan tersangka pencabulan, sesuai keterangan saksi-saksi, korban, alat bukti dan keterangan NR sendiri,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Sambung Kasat, terhadap NR dijerat Pasal 76 D jo Pasal 61 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun, sebab tersangka NR berusia 18 tahun lebih 2 bulan.
“Tersangka NR masuk kategori dewasa, sebab telah berusia 18 tahun 2 bulan,” ujarnya.
Kasat membeberkan, berdasarkan keterangan korban RE, bahwa mereka saling mengenal melalui jejaring media sosial facebook sejak tahun 2018 dan menjalin hubungan asmara hanya di media sosial.
Kemudian, karena memiliki hubungan pacaran sehingga pada tanggal 2 September 2020 pukul 09.00 Wib, korban RE berjanjian melalui chat mesengger, meminta diantarkan ke rumah pamannya berinsial D yang juga berada di salah satu pekon di Kecamatan Limau.
Diperjalanan, tersangka sempat merayu korban untuk melakukan persetubuhan namun ditolak oleh korban dan sesampainya di rumah D, mereka mengobrol di ruang L sambil menunggu kedatangan D dari kebun.
Saat situasi hujan dan rumah dalam kondisi sepi, pukul 12.00 Wib tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab dan apabila menolak maka akan menyebarkan kata-kata yang tidak baik mengenai korban di facebook.
Tak hanya sekali, karena paman korban tidak kunjung kembali dari kebun. Pada pukul 14.30 Wib, tersangka kembali melakukan perbuatan tersebut ditempat yang sama.
“Menurut korban, tindak pidana yang dilakukan pertama kali di rumah pamannya pada tanggal 2 September 2020 pukul 12.00 Wib dan kedua pada pukul 14.30 Wib, saat situasi rumah dalam keadaan sepi. Karena korban dipaksa dan diancam oleh tersangka,” jelasnya.
Lanjutnya, kejadian ketiga terjadi pada 4 September 2020 pukul 16.00 Wib, tersangka kembali melakukan persetubuhan di rumah tersangka di Kecamatan Cukuh Balak. Dan keempat pada 7 September 2020 pukul 16.30 Wib di salah satu pantai Kecamatan Limau.
“Selama 4 kali melakukan kejahatan. Tersangka selalu mengancam dan mengiming-imingi korban akan bertanggungjawab atas perbuatannya,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, faktor korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya setelah keluarganya curiga melihat korban yang sering mengurung diri dari kamar.
“Setelah kejadian tersebut. Korban mengalami trauma dan mengurung diri di kamar sehingga keluarga menanyakan penyebabnya dan akhirnya korban menceritakan kepada ayahnya,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Kasat menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja untuk dapat lebih memperhatikan aktifitas keseharaiannya sebagai upaya pencegahan agar tidak terjerumus yang tidak baik.
“Masyarakat agar lebih peduli aktifitas anak kita masing-masing. Sehingga tidak menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan terduga pelaku NR ditangkap atas laporan HA (43) selaku ayah korban pencabulan berinisial RE (13) pelajar SLTP warga Kecamatan Limau Tanggamus.
Penangkapan NR dipimpin Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo saat ia berada di rumahnya di Kecamatan Cukuh Balak, kemarin Selasa (1/12/20) pukul 14.30 Wib.
Penangkapan itu sesuai tindak lanjut laporan HA selaku ayah korban ke Polres Tanggamus pada tanggal 15 Oktober 2020, setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh NR.
Penulis : Masri sp