Tanggamus, Detak Media.com
Polsek Limau Polres Tanggamus kembali memfasiltasi rembuk pekon. Kali ini masalah penyelesaian sosial yang terjadi terkait penganiayaan ringan yang terjadi di wilayah hukumnya, Minggu (6/12/20).
Kedua pihak berselisih merupakan warga Dusun Muara Dua Pekon Ketapang, Limau, Tanggamus yakni Sukemi (80) selaku pihak ke-1 dan Suwito (62) selaku pihak ke-2.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, SH mengungkapkan rembuk pekon dilaksanakan di kantor Polsek Limau sesuai kesepakatan kedua pihak yang berselisih.
Rembuk pekon digelar pukul 10.30 Wib,” ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (9/12/20).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin tanggal 16 November 2020 sekira jam 17.30 WIB di Dusun Mura Dua Pekon Ketapang Kecamatan Limau, awalnya Sukemi hendak meminta mangga. Namun saat itu Suwito tidak memperkenannya sehingga terjadi adu mulut. Karena kesal kemudian Suwito menyabetkan pecut dan mengenai kaki Sukemi hingga ia terjatuh.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka dipergelangan tangan dan menyebabkan bengkak, selanjutnya pelapor melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Sambungnya, hasil yang dicapai dalam rembuk pekon, kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian, Pihak ke-2 mengakui dan menyadari kesalahannya.
Lalu, pihak ke-2 meminta maaf kepada pihak ke-1 dan bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan pihak ke-1. Pihak ke-1 menerima dan tidak akan melanjutkan proses hukum. Keduanya tetap menjalin silaturahmi. Serta kedua pihak tidak akan saling menuntut secara hukum dikemudian hari.
Ditambahkan Kapolsek, dalam rembuk pekon juga dihadiri sekretaris Pekon Ketapang dan saksi Budiman, Winarko, Amir, M. Dulkarim, Helmi dan Ahmad Afandi. Dengan selesainya permasalahan melalui rembuk pekon, kedua pihak dapat kembali mengeratkan tali silaturahmi,” pungkasnya.
Penulis : Masri sp