Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Dua Orang Penyalahguna Narkotika

Lampung Utara, Detak Media.com

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali mengamankan dua orang pria terduga pelaku penyalahguna narkoba yang berinisial FD (29) warga Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara dan EO (32) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kab.Lampung Utara beserta beberapa barang bukti yang di sita.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Aris Sujatmiko SIK. MH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK.MSi, keduanya di tangkap di hari dan lokasi yang berbeda, ujarnya pada Selasa, (19/1/2021)

Iptu Aris menjelaskan, pelaku berinisial FD, ditangkap pada hari Senin tgl (18/1/2021) sekira pukul 01.00 wib di Desa Cabang Empat RT 02 Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti diduga narkotik jenis sabu bruto 2 gr, 5 bungkus klip plastik bening, 1 buah centong dari sedotan plastik dan 1 buah bekas mainan plastik berbentuk Ice Cream warna putih coklat.

Sementara EO di tangkap pada Selasa (19/1/2021) pukul 11.30 wib di Desa Bandar Abung RT 01 Kecamatan Abung Surakarta, dengan barang bukti 16 paket di duga Narkotika jenis sabu bruto 5,12 gr, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok. Beber Iptu Aris

“Kini kedua pelaku telah di amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara, dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku FD dapat di jerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga EO Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,”
Pungkas Iptu Aris.

Penulis : Zul

Editor : Rudi H