Tanggamus, Detak Media.com
Lima tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus di rumahnya masing-masing, kemarin Kamis (21/1/21).
Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Pugung, empat diantaranya pria dewasa berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21) dan satu orang masi pelajar usia 16 tahun berinisial RO (16).
Atas ditangkapnya para tersangka itu terungkap, bahwa kasus yang terjadi pada medio Oktober 2020 lalu. Korban yang di iming-imingi uang, lalu dicabuli para tersangka secara bergiliran ditempat yang sama.
Terkuaknya kasus tersebut, setelah kejadian korban meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan berada di Pringsewu.
Kemudian setelah berada dirumah, korban menceritakan bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Januari 2021 atas kasus terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Ungkapnya
Adapun pihak yang melapor adalah JM (52) selaku paman dari korban SP seorang pelajar berusia 15 tahun yang juga merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“Kelima tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing, kemarin Kamis (21/1/21) pukul 09.00 Wib,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Jumat (22/1/21) pagi.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian yang dialami korban terjadi pada medio Oktober 2020 bermula pada saat korban diajak oleh para pelaku untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Bebernya
Modus para pelaku dengan mengiming-imingi akan memberi uang sehingga korban mau melakukannya dan para pelaku berbuat secara bergantian/ bergiliran.
“Kejadian sekitar akhir Oktober 2020, namun korban lupa tanggal kejadiannya, sekitar pukul 19.00 Wib di sebuah gubuk di Kecamatan Pugung,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam perkara tersebut, Polsek Pugung juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban saat terjadinya pencabulan.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini kelima tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 76 D jo Pasal 61 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Masri sp
Editor : Rudi H