Lampung Utara, Detak Media.com

Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil membekuk (FA) orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS).

Pria berumur 25 Tahun itu kabur selama lebih kurang 4 bulan yang merupakan warga Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara itu, dibekuk di tempat persembunyiannya Perum 2 Karawaci Tangerang Kota pada, Jumat (5/2/2021) pukul 23.45 wib.

Sebelumnya terlebih dahulu telah ditangkap rekan pelaku inisial (MS) dan berkas perkaranya telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laporan Polisi No.Pol : LP/ 234/ B/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 4 Oktober 2020.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R. SH mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku FA di daerah Tangerang Kota, yang di back-up oleh Polsek setempat, Sabtu (6/2/2021).

“Kronologis kejadian saat itu Minggu (4/10/2020) sekira pukul 08.00 wib, korban Denta Safiantoro (22) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dengan membonceng rekannya Angga, melintas di jalan area petak 90 umbul Semarang PTPN VII Bunga Mayang berpapasan dengan 2 (dua) orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor
(pelaku FA dan MS),” bebernya.

Dikatakannya Kompol Arjon, kedua orang tersebut balik arah mengejar korban, setelah berada pada jarak dekat, pelaku langsung menarik baju korban Angga sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh.

“Pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada korban, lalu merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban lainnya berupa uang tunai Rp 65.000, kartu KK, KTP dan 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y91C warna merah milik korban. Setelah itu pelaku langsung kabur ke arah Kotabumi,” terangnya.

Saat pelaku FA ditangkap lanjutnya, padanya terdapat barang bukti Handphone Vivo Y91C warna merah milik korban Denta. Barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna putih yang di gunakan pelaku saat kejadian, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) baju kaos warna hitam dan 1 (satu) buah masker warna biru dongker.

Untuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian (DPB) karena telah di jual pelaku” jelas Kompol Arjon

Atas perbuatannya, kini pelaku FA telah di amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum. Terhadap FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan, pungkasnya.

 

 

Penulis : Ade

Editor   : Rudi H

Loading

By redaksi