Pendamping Lokal Desa Rangkap Tiga Jabatan Dan Terima Dana BOP Masih Ngambil Pungutan Kepada Murid PAUD

Tanggamus, Detak Media.com

Sebagai Pendamping Lokal Desa seharusnya berperan aktif dalam mendampingi pekerjaan desa dan bukan merangkap tiga jabatan pada jam kerja yang sama dan diduga tidak mengacu pada Peraturan Dserah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) No 11 tahun 2016, pasal 16 tentang larangan perangkat Pekon, di Kabupaten Tanggamus yang berlaku.

Temuan media di Pekon Banyurip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Selain bekerja pada Pendamping Lokal Desa, juga sebagai Kepala Sekolah PAUD sekaligus Kepala Perpustakaan Pekon yang diduga juga mengambil pungutan kepada Murid PAUD.

Saat ditemui Ibu Dian sebagai Pendamping Lokal Desa dan juga sebagai Kepala Sekolah PAUD mengatakan dana yang dikutip sebesar Rp 25,000 per murid per bulan itu untuk buat gaji guru PAUD, karena kalau mau mengandali dari dana BOP berapa coba ? tutur Kepala Sekolah PAUD sekaligus sebagai Pendamping Lokal Desa, Selasa (23/03/2021)

Media ini juga menanyakan Kepada Ibu Dian selaku Kepala Sekolah PAUD dana BOP yang diterima dari pemerintah itu kegunaannya buat apa ? dan beliau mengatakan, “kalau masalah Kegunaan Dana BOP nanti kita bahas di forum kami saja dan saya kumpulkan dulu anggota Forum kami, “ujar Bu Dian.

Lebih lanjut dikatakan Bu Dian “kalau merangkap jabatan tidak boleh dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), saya kurang memahami karena saya masuk jadi Pendamping Lokal Desa tahunya dulu engak boleh dari Parpol, dan saya jadi Pengelola Perpustakaan tahun 2015,  berdirinya PAUD tahun 2013 dan jadi Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2018, “imbuhnya

Banyak pihak meminta agar pemerintah membahas masalah rangkap tiga jabatan di jam kerja yang sama dan juga kepada Dinas Pendidikan apakah memang diperbolehkan memungut dari anak muri PAUD sementara PAUD itu sendiri sudah menerima dana BOP dari pemerintah. Apabila ini menyalahi aturan, agar segera ditindaklanjuti dan kepada Pemerintah Daerah Tanggamus agar segera membuat aturan yang jelas atas rangkap jabatan, agar tidak menjadi bahan pertanyaan kemudian.(Masri Sp)