Tanggamus, Detak Media.com
Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap dua penyalahguna Narkotika jenis sabu di Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang bernama D Y alias D (40) dan S (42).
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda bermula ditangkapnya D Y dengan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan 2 unit handphone, saat ia berada di rumahya.
Lalu berdasarkan nyanyian D Y, petugas melakukan pengejaran terhadap S yang diakui D Y mengkonsumsi sabu bersama-sama. Sehingga S berhasil ditangkap saat berada di Pekon Sinar Semendo, Talang Padang.
Tak berhenti disana, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah S, sehingga berhasil diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram, botol plastik tanpa tutup, korek api gas dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah D Y di Pekon Talang Padang sering dipakai berpesta sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan dan diamankan tersangka D Y pada Jumat (26/3/21) pukul 14.00 Wib,” ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (27/3/21).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan D Y, bahwa ia mengkonsumsi sabu tidak seorang diri melainkan bersama Sumarjono baik dirumahnya maupun di rumah Sumarjono.
Berdasarkan hal itu, dilakukan penangkapan terhadap S saat berada di Pekon Sinar Semendo juga dilakukan penggeledahan di rumahnya di Pekon Talang Padang sehingga ditemukan barang bukti,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa mereka membeli sabu kepada dua orang berbeda, yakni D Y kepada GR dan S kepada GN.
Adapun D Y, membeli seharga Rp50 ribu ditambah jasa membuatkan tatoo terhadap GR, dimana sabu dipakainya bersama S di rumahnya D Y.
Sementara itu, S juga membeli sabu seharga Rp400 ribu kepada GN yang kemudian bersama-sama D Y memakainya di rumah S.
Kedua tersangka ini berteman baik sehingga saat ada sabu. Mereka selalu bersama-sama memakainya,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua penyedia sabu berinisial GR dan GN masih dalam pencarian serta ditetapkan DPO.
Terhadap D Y dan S dipersangkakan pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri Sp)