Tanggamus – Detak Media.com
Berkas tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang berinisial AR (34) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Atas hal itu, Polsek Wonosobo Polres Tanggamus yang menangani perkaranya melimpahkan tersangka berikut barang bukti kejahatan berupa 1 Unit Handphone Vivo Y71 Warna Gold milik korban CA (21) warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo.
“Tersangka berikut barang buktinya kami limpahkan siang tadi, pada pukul 10.30 Wib,” kata Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Selasa (20/4/21).
Menurut Iptu Juniko, pelimpahan seiring dengan surat yang nomor B/49/IV/2021/RESKRIM, tanggal 19 April 2021, juga berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, sebelumnya tersangka berdasarkan laporan korbannya tanggal 7 April 2020 sebab ia teridentifikasi melakukan penjambretan bersama temannya yang di DPO di Jalan Raya Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap pada Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar pukul jam 03.00 Wib di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo berikut barang bukti handphone milik korban.
Pencurian dilakukan tersangka, pada Senin tanggal 06 April 2020 sekira jam 17.00 Wib di Jalan Umum Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo, ketika korban bermain handphone di pinggir jalan umum,” ungkapnya.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa handphone Vivo Y 71 Warna Gold senilai Rp1,8 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Atas penjambretan itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Terhadap rekannya yang telah teridentifikasi masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. (Masri Sp)
Editor : Rdy