Nganjuk – Detak Mdia.com

Maraknya peredaran obat keras berbahaya di berbagai kalangan membuat Unit l Satresnarkoba Polres Nganjuk harus kerja extra keras siang malam.

Berbekal informasi masyarakat sekitar perumahan Candi Loceret Nganjuk, terkait adanya peredaran Okerbaya yang sangat meresahkan warga masyarakat membuat Unit l Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Rabu tanggal 21 April 2021  sekitar pukul 14.00 Wib, di Desa Gejakan Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, petugas berhasil mengamankan AS dengan barang bukti 1 plastik klip berisi pil dobel L 3 butir yang disimpan disaku celana.

Setelah di interogasi, AS mengaku mendapatkan Okerbaya membeli dari temannya bernama ABD (35 thn) warga Dusun Besuk Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, selanjutnya petugas bergerak cepat dan sekitar pukul 16.00 petugas berhasil mengamankan ABD dan pada saat digeledah petugas menemukan barang bukti 2 plastik berisi Okerbaya jenis pil Dobel L sebanyak 900 butir yang diaimpan di bak penyimpanan piring, 1 plastik berisi 696 butir, dan 271 butir yang sudah dikemas sesuai pesanan, serta uang Rp 90.000 yang diduga hasil penjualan Okerbaya.

Petugas juga mengamankan 1 buah Hp Merk Samsung Galaxi J1 mini prime warna Gold yang digunakan untuk transaksi milik ABD.

Dari hasil interogasi ABD mengaku mendapatkan Okerbaya dari RWN (36 thn) warga Dusun Jegles Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, selanjutnya petugas menangkap RWN dirumah kos di Dusun Jati Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.

Menurut keterangan RWN, dia mendapatkan Okerbaya dari ISN (33thn) warga Dusun Bulurejo Desa Kedung Ombo Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk, selanjutnya petugas bergerak cepat dengan mengamankan ISN dan saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti 2 plastik berisi Okerbaya jenis pil Dobel L sebanyak 900 butir dengan total 1.800 butir, 1 buah Hp Merk Redmi 9C warna biru yang digunakan untuk transaksi, dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AG 3078 WR.

ISN mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil Dobel L dari temannya yang berinisial KW (DPO) dengan alamat Kabupaten Kediri (masih dalam pengembangan petugas).

Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk dan tersangka bisa dijerat dengan dengan pasal 197 Jo pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Widodo)

 

 

Editor : Rdy

Loading

By redaksi