Nganjuk – Detak Media.com
Petugas gabungan Resmob Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot berhasil mengamankan RHM (32), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
RHM ditangkap pada, Kamis (22/4/ 2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Pagak Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Piket Unit I Jatanras Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (25/4/2021).
Supriyanto mengungkapkan, ditangkapnya pelaku ini menindaklanjuti laporan SF (48) ibu rumah tangga warga Dusun Jabon Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, ke Polsek Ngronggot.
“Korban melapor rumahnya dibobol pencuri pada Senin 12 April 2021, diketahui sekitar pukul 14.00 WIB, dan kehilangan sebuah ponsel serta sejumlah uang,” jelas Iptu Supriyanto.
Laporan ini akhirnya ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Ngronggot, yang langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Nganjuk. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dapat melacak keberadaan ponsel yang hilang tersebut,” imbuhnya.
Gayung bersambut, pada Selasa, 20 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, warga Desa Mojokendil Kecamatan Ngronggot berinisial Sum (50) datang ke kantor Polsek Ngronggot untuk menyerahkan 1 unit ponsel Xiomi Redmi Note 4 kepada Kanit Reskrim Polsek Ngronggot.
“Kepada petugas, Sum mengaku jika ponsel didapat dari RHM. Karena takut terjadi sesuatu, akhirnya ponsel diserahkan ke kantor polisi,” kata Kasubbag Humas.
Berdasarkan pengakuan Sum inilah akhirnya pelaku curat dapat terungkap. Akhirnya RHM dapat ditangkap, dan mengaku telah membobol rumah Siti Fatimah. Kini dia dijebloskan ke ruang tahanan.
“Barang bukti yang diamankan satu unit ponsel beserta dosbuknya, dan uang tunai Rp Rp 980.000. Pelaku saat ini masih menjalani penyidikan,” tutup Supriyanto. (Widodo)
Editor : Admin