Kab. Berau, Detak Media.com
Abdul Rahman selaku pemilik tanah seluas 10 hektar telah melakukan pemortalan atas aktivitas/kegiatan penggusuran tanah yang diduga dilakukan PT. Supra Bara Energy (SBE) yang bertempat di sekitar Jalan menuju Labanan 700 M, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Senin (04/04/2021) sekitar pukul 09:34 WITA.
Sebelum melakukan Pemortalan kegiatan PT. Supra Bara Energy (SBE). Abdul Rahman sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan ke pihak perusahaan PT. Supra Bara Energy (SBE) dan ditembuskan ke Polres Resor Berau dan instansi terkait,” jelas Abdul Rahman kepada media ini.
Setelah melayangkan surat, Abdul Rahman melakukan pemortalan kegiatan pemberhentian penggusuran Tanah PT.Supra Bara Energy (SBE) yang masuk di areal tanahnya Abdul Rahman seluas 10 Hektar, terangnya.
Sebelumnya Abdul Rahman dan Tim Penerima Kuasanya telah melakukan investigasi Lapangan terkait kegiatan
PT. Supra Bara Energy (SBE). Pada hari Rabu 21/03/2021. Sekitar pukul 11 : 00 Wita.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan tanah milik Abdul Rahman masuk dalam akitivitas/kegiatan perusahaan PT. Supra Bara Energy (SBE).
“PT. Supra Bara Energy (SBE) sudah merusak seratus persen tanah dan tanaman tumbuh saya yang jumlahnya ratusan pohon,” kata Abdul Rahman.
Selanjutnya Tim Kuasa Abdul Rahman melakukan konfirmasi ke kantor kecamatan terkait permasalahan penyelesaian pembayaran pembebasan lahan/tanah Abdul Rahman.
Camat Teluk Bayur menyampaikan siap melakukan mediasi pihak perusahaan dengan Abdul Rahman. Dan pak Camat Teluk Bayur menyampaikan akan menyurati pihak perusahaan PT. Supra Bara Energy (SBE) hari Rabu 21/03/2021 dan akan memfasilitasi mau, kata Camat Teluk Bayur.
Pada hari Sabtu 24/03/2021 muncul bahasa pak Camat Teluk Bayar yang mengatakan “menuntut saja di Pengadilan,” ungkap Abdul Rahman
Pada hari Senin 01/04/2021. Tim Kuasa Abdul Rahman telah melakukan pertemuan dengan pihak manager perusahan. Kemudian pihak perusahaan PT. Supra Bara Energy (SBE) yang di wakili ibu Nengsi selaku Manager Lapangan mengatakan mau menyelesaikan dan meminta pihak Abdul Rahman menghitung berapa jumlah tanam tumbuhnya yang terkena penggusuran
Anehnya setelah pertemuan tersebut kontak Ibu Nengsi tidak aktif lagi dan tidak ada konfirmasi sampai saat ini, ungkap Tim Kuasa Abdul Rahman.
Abdul Rahman menuturkan bahwa pemortalan/pemberhentian kegiatan penggusuran tanah perusahaan PT. Supra Bara Energy (SBE) yang masuk di Areal tanah saya adalah langkah yang tepat.
“Karena sampai saat ini tidak adanya titik terang atau kejelasan terkait pembayaran pembebasan tanah saya” tegas Abdul Rahman.
Lebih lanjut dikatakannya tim kuasa dari Abdul Rahman akan mengambil langkah upaya hukum karena tidak adanya penyelesaian, tegas Abdul Rahman.
Untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap terkait penyelesaian permasalahan tanah Abdul Rahman dengan PT Supra Bara Energy, Media ini mendatangi perusahaan untuk menemui Manager Lapangan, namun pihak perusahaan belum bisa menerima kehadiran media, begitu juga melalui pesan WhatsApp yang disampaikan, tidak mendapatkan respon.
Penulis : Antonius
Dokumentasi Photo : Antonius
Editor : Irfan Lubis