Tanggamus, Detakm Media.com
Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret dengan TKP di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.
Kedua tersangka merupakan warga Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus berinisial NA (20) dan DK (24).
Dalam penangkapan tersebut, terhadap seorang tersangka yakni NA dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya sebab melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.
Dari kedua tersangka, Tekab 308 Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan handphone Oppo A12 milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 27 Februari 2021 atasnama korbannya DP warga Kota Agung Timur.
Kedua tersangka ditangkap tadi malam, Senin (24/5/21) pukul 22.00 Wib di dua tempat berbeda di Kota Agung,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (25/5/21).
Sambungnya, kronologis penangkapan setelah pihaknya mengidentifikasi tersangka NA dan diketahui dia berada di Terminal Kota Agung dengan membawa sepeda motor yang digunakan untuk menjambret.
Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, terhadapnya dilakukan penangkapan dan Noval Andesta mengakui telah melakukan jambret bersama rekannya DK yang juga merupakan warga Pekon Teba.
“Setelah penangkapan NA dan dilakukan pengembangan, namun tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanannya,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, kronologi penjambretan pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Raya Pekon Kerta, Kota Agung Timur. Bermula korban mengendarai sepeda motor Mio G dari arah kota agung menuju rumahnya.
Setibanya di TKP, tiba-tiba datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa di ketahui identitasnya langsung memepet dan mengambil 1 handphone merk Oppo A12 warna biru tua yang diletakan di bok depan sepeda motor pelapor dan langsung kabur.
Saat kejadian korban sempat mengejar namun tidak terkejar sehingga ia melapor ke Polres Tanggamus sebab korban mengalami kerugian Rp2 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat yang digunakan untuk menjambret dan handphone oppo A12 milik korban.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka NA, ia mengakui bahwa telah melakukan 12 kali penjambretan baik di wilayah Kota Agung dan Gisting.
“Saya sudah 12 kali menjambret sama temen saya,” kata NA di Polres Tanggamus.
Menurut keterangan DK, ia telah melakukan 4 kali kejahatan yang sama bersama NA. “Saya baru 4 kali,” ucapnya.
Atas pengakuan para tersangka tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus terus mendatakan korban dan laporan-laporan yang ada di Polres Tanggamus. Pun demikian jika masyarakat pernah menjadi korban agar melapor ke Polres Tanggamus atau Polsek terdekat. (Masri Sp)
Editor : Admin