Nganjuk, Detak Media.com

Maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis narkoba yang telah merambah ke dunia pendidikan dan masuk kedesa -desa membuat gerah Satresnarkoba Polres Nganjuk (30/05/21).

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto ketika ditemui awak media mengatakan, Berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk akhirnya team Rajawali 19 itu menyusun strategi dan alhasil pada hari minggu tanggal 30 mei sekira pukul 02.30 berhasil mengamankan MA (42thn) dirumah kos Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

“MA, yang asli warga Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri itu berhasil diamankan petugas karena setelah digeledah Unit Resmob Satrednarkoba Polres Nganjuk kedapatan memiliki Shabu,” ungkap Supriyanto.

Supriyanto menerangkan, selain shabu seberat 0.36 gram petugas juga mendapatkan bukti seperangkat alat hisap shabu lengkap dan 1 buah HP Merk Oppo Type A5 warna hitam yang diduga sebagai sarana transaksi jual beli shabu.

“Setelah di interogasi MA mengaku bahwa shabu tersebut pesanan temannya yang mengaku bernama BDI (DPO) alamat Kertosono, sedang MA sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Tris (DPO) warga Surabaya dengan cara diranjau (masih dalam pengembangan petugas),” bebernya.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, akhirnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk.

“Dan tersangka bisa dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Widodo)

 

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi