Nganjuk, Detak Media.com

Pabrik penggilingan bulu ayam yang berada di Dusun Sempayang Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk banyak menuai polemik. Dari mulai menimbulkan keresahan masyarakat karena bau yang dikeluarkan dari hasil produksi limbah bulu ayam dijadikan tepung sangat mengganggu pernapasan warga sekitar (02/06/21).

Keberadaan pabrik penggilingan bulu ayam di Desa Jaan tersebut juga memicu kontroversi, sekelompok warga menolak keberadaan pabrik karena menimbulkan bau serta khawatir ekosistem lingkungan akan tercemar limbah.

Pabrik tersebut diketahui mulai berdiri bulan maret 2021 lalu dan tidak diketahui nama CV ataupun PT dikarenakan tidak ada papan nama yang menerangkan pabrik tersebut.

Diduga pabrik tersebut belum memiliki IPAL (instalasi pembuangan air limbah), IMB (ijin mendirikan bangunan), dan diduga ada manipulasi data warga dalam surat pernyataan dan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Atas hal itu, hari ini rabu tanggal 02 juni warga berbondong-bondong mendatangi balai desa untuk menuntut agar pabrik tersebut ditutup. Karena selain pencemaran lingkungan, pabrik tersebut juga telah membuat warga sekitar resah.

Dalam hal ini pabrik telah mengakibatkan pelanggaran atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana amanat pasal 28 H UUD 1945 dan Negara harus hadir untuk mengatasi permasalahan ini.

Untuk mengurus ijin lingkungan tidak semudah membalikan telapak tangan karena yang memiliki rekomendasi mengeluarkan adalah DPMPTSP, dan DLH Nganjuk hanya berwenang mengeluarkan dokumen seperti AMDAL, UKL, UPL dan IPAL, dan awak media ini juga akan mengkonfirmasi ke DLH kabupaten Nganjuk tentang hal tersebut.

Kepala Desa Jaan Adi Arianto berusaha memediasi antara warganya dan perwakilan dari CV maharani mapan abadi dan berusaha agar supaya bau yang menyengat tidak melanda warganya lagi.

Kapolsek Gondang AKP Alex CH juga hadir dan berpesan baik kepada warga.

Sementara perwakilan dari CV Maharani Mapan Abadi Ebit berjanji akan memenuhi tuntutan dari warga supaya bau tidak menyebar kemana-mana.

Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Samsul Huda juga langsung meninjau lokasi dan memberi peringatan keras.

“Supaya ijin dilengkapi dulu agar perusahaan bisa beroperasi lagi,” ujarnya.

Perwakilan dari warga Anang sangat tidak setuju kalau ijin belum ada tapi sudah operasi produksi,” tandasnya. (Widodo)

 

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi