Tanggamus – Detak Media.com
Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media, adanya dugaan rangkap jabatan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang menjadi buah bibir dikalangan bawah, sehingga memicu kurang maksimalnya kinerja dan timbulnya kecemburuan di kalangan masyarakat.
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, Ia juga selaku pemerhati dan pengamat pendidikan mempertanyakan aturan Kepala Sekolah yang membolehkan rangkap jabatan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2020 atas perubahan Perda Nomor 8 tahun 2015 :
Pimpinan dan anggota BHP dilarang:
a. merangkap jabatan sebagai kepala Pekon
dan/atau dan perangkat Pekon.
b. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,
menerima uang, barang dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
c. Menyalahgunakan wewenang;
d. Melanggar sumpah/janji jabatan;
e. Merugikan kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat Pekon dan
mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat Pekon;
f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
g. Sebagai pelaksana proyek Pekon;
h. Menjadi pengurus partai politik;
i. Menjadi anggota dan/ atau pengurus
organisasi terlarang;
“Tentu saya mempertanyakan dimana aturannya dan apakah boleh kepala sekolah menjadi Ketua BHP atau merangkap?” tanyanya.
Menurutnya, salah satu Kepsek yang rangkap jabatan yang ada di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau Dimana Pairin Kepala Sekolah SDN 1 Pariaman yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Hippun Pekon (BHP) Padang Ratu Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus
Ia juga mengatakan, apabila Kepsek tersebut merangkap jabatan, berarti salah satu jabatan nya itu harus ditinggalkan. “Seperti yang diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah hanya satu, jadi dia punya dua SK kalau begitu dong. Nah, aturan dari mana itu?” jelasnya.
Sementara itu saat diikonfirmasi ke pihak Pekon terkait, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rangkap Jabatan sebagai Ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP) Rabu, (23/06/2021) siang. Hal tersebut dibenarkan oleh Irham selaku kepala Pekon Padang ratu.
Disisi lain Pairin Kepala Sekolah SDN Pariyaman yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Hippun Pekon (BHP) Padang Ratu Kecamatan Limau mengakui. “Jadi betul pak waktu itu saya mencalonkan diri sebagai Ketua BHP sampai sekarang 2021,” Kata Pairin.
Namun hingga berita ini di turunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, belum dikonfirmasi terkait kasus yang disoroti masyarakat.
Jika Permaslahan Rangkap Jabatan ini menyalahi Peraturan Pemerintah dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2016, serta Peraturan daerah (Perda) Kabupten Tanggamus, Supaya ada tindakan Tegas dari Pihak Terkait di Kabupaten Tanggamus. (Masri Sp)
Editor : Admin