Wonosobo, Detak Media.com

Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus perampasan disertai penusukan terhadap korbannya ditangkap Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus bernama Rohmansyah (30) beralamat di Pekon Rajabasa dan Sahrul Effendi (26) beralamat di Pekon Banding.

Dari kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti alat yang digunakan berupa sepeda motor Honda Revo B 4134 TFJ dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu tanpa sarung yang digunakan melukai korban.

Selain barang tersebut, turut diamankan handphone Xiaomi Redmi 4A warna grey milik korbannya dan sepeda motor Honda Supra Fit New Nopol B 6384 KIX diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko, SH mengungkapkan tersangka ditangkap atas laporan tanggal 18 Mei 2021 atasnama korban berinisial AS (16) warga Kecamatan Wonosobo dengan TKP Curas di Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo.

Kronologis penangkapan, bermula pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka Rohmansyah, selanjutnya melakukan pengkapan pada pukul 03.30 Wib.

Berdasarkan nyanyian tersangka Rohmansyah, diketahui ia melakukan Curas bersama Sahrul Efendi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sahrul pada pukul 04.00 Wib.

“Tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Senin (5/7/21) dinihari,” ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (6/7/21).

Sambungnya, keduanya saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan aktif yang membahayakan jiwa petugas dan orang lain, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki kanan sebanyak 1 kali.

“Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dan selanjutkan segera diberikan pertolongan medis di RSUD Batin Mangunang Kota Agung,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pada Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar 21.30 Wib saat korban berjalan kaki di jalan Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Tiba-tiba dua pelaku yang tidak diketahui identitasnya mendekatinya menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute Warna Hitam List Merah langsung merampas handphone yang dipegangnya.

Saat itu, korban berusaha merebut kembali handphonenya tersebut, namun salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusukkannya ke arah tubuh korban. Sehingga handphone korban terjatuh.

Akibat kejadian korban mengalami luka-luka robek pada bagian tangan kanan dan tangan kirinya hingga masing-masing mendapatkan 10 jahitan dengan rincian 6 jahitan pada tangan kiri dan 4 jahitan pada tangan kanan.

“Korban dilarikan ke Puskesmas Siring betik untuk mendapatkan pertolongan, selanjutnya melaporkannya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa peran dalam kejahatan tersebut, tersangka Rohmansyah berperan membawa sepeda motor dan tersangka Sahrul Efendi berperan melakukan perampasan disertai penusukan terhadap korban.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Masri Sp)

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi