Leuwiliang, Detak Media.com
Koramil 0621-16/Leuwiliang melaksanakan kegaiatan Apel dan sekaligus Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayahnya yakni kecamatan Leuwiliang dan Leuwisadeng, Jum’at (16 Juli 2021).
Dalam kegiatan tersebut Danramil Leuwiliang, Kapten Inf. Koswara menugaskan 4 orang TNI, dan didukung 4 orang Polri, dan 2 orang Sat Pol PP untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan pemantauan terhadap warga yang belum mengetahui PPKM Darurat yang disampaikan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19.
Sasaran kegiatan tersebut Satgas PPKM Darurat memusatkan kegiatan untuk wilayah Leuwiliang yakni pesantren Modern Ummul Quro, , pasar Leuwiliang, terminal Leuwiliang, dan tempat penjualan hewan qurban.
Sementara untuk wilayah Leuwisadenga dipusatkan pada pondok pesantren Mama Bakri, SMK Kesehatan Mustopo, tempat pendidikan lainnya dan tempat penjualan hewan qurban.
Dalam kegiatan tersebut masih didapatkan masyarakat yang belum menggunakan masker dan kepada mereka yang melanggar prokes diberikan teguran secara humanis, ungkap Kapten Inf. Koswara kepada media ini.
Editor : Ika Dewi