Leuwiliang, Detak Media.com

Babinsa desa Cibeber 1 Serma Irman melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan PPKM level 4 terhadap warga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan di kampung Kiray desa Cibeber kecamatan Leuwiliang serta memberikan pemahaman kepada komunitas motor yang akan melaksanakan acara di wisata camping ground desa Pabangbon, Minggu (01/08/2021)

Surat pengajuan izin keramaian untuk melaksanakan resepsi pernikahan sudah 1 bulan yang lalu diajukan keluarga Anta kepada Satgas Covid-19, dan saat itu pihak satgas dan Babinsa desa menyarankan untuk tidak menggelar hiburan pada saat resepsi, cukup akad nikah dan syukuran saja, agar tidak menimbulkan kerumunan banyak orang, ujar Danramil Kapten Inf. Koswara kepada media ini.

Namun pihak Keluarga Anta tetap akan menggelar hajatan dengan hiburan organ tunggal berdasarkan laporan warga yang menyampaikan sudah terpasang panggung untuk acara hiburan organ tunggal. Sontak saja Babinsa dan Babinmas mendatangi rumah kediaman Anta selaku sohibul hajat untuk tidak menggelar hiburan saat resepsi pernikahan.

“Pihak polsek minta untuk tidak menggelar hiburan, jika tetap digelar maka resiko yang akan ditanggung, panitia resepsi pernikahan dikenakan sanksi pidana dan bayar denda serta dibubar paksa saat acara digelar yang akan timbul kerugian lebih banyak,” ujar Koswara.

Demikian pula halnya dengan komunitas Motor yang akan menggelar acara diberikan pemahaman untuk tidak melakukan hal yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak dalam masa PPKM Level 4 ini.

“semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak untuk sementara tidak diperbolehkan karena masih pemberlakukan PPKM Level 4,” terang Koswara.

Editor : Ikadewi

Loading

By redaksi