Tanggamus, Detak Media.com
Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) bernama Suhendri (38) warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Tersangka ditangkap setelah teridentifikasi melakukan Curatranmor milik korbannya Titian Ningsih (35) warga Jalan Dwi Tunggal Rt/Rw. 001/001 Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 Wib saat ia berada di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung.
“Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sepeda motor Yamaha Mio warna Biru Nopol BE 4731 VG yang merupakan milik korban Titian Ningsih,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Sabtu (14/8/21).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pencurian pada Senin tanggal 09 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 Wib, dimana sebelumnya saksi Yayah Wahyuni memasukan sepeda motor jenis Yamaha Mio BE 4731 VG di ruang tamu rumahnya di Jalan Dwi Tunggal Rt/Rw 001/001 Kelurahan Pasar Madang tanpa mengunci stang, lalu meletakan kunci sepeda diatas pintu.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 Wib, saksi menutup warung sekaligus menutup pintu rumah dan menonton TV diruang tengah bersama anaknya. Tetapi pada pukul 01.00 Wib saksi terbangun dan melihat pintu depan sudah terbuka serta tidak melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan diruang tamu.
Atas hal itu, saksi memanggil Parjo selaku tetangga untuk melihat ke belakang rumah, mereka mendapati jendela kamar mandi bagian atas sudah terbuka diduga dijebol oleh pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta dan melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui sepeda motor korban sedang dikuasai oleh tersangka yang saat itu berada di salah satu rumah di Kelurahan Baros, Kota Agung.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi melakukan pencurian dengan masuk melewati jendela kamar mandi rumah korban, lalu masuk kedalam rumah mengambil motor dan kabur melalui pintu depan.
“Tersangka seorang diri masuk ke rumah korban guna mencuri sepeda motor tersebut,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Masri Sp)
Editor : Admin