TANGGAMUS | Detakmedia.com
Dua tersangka dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial MS (23) dan RH (30) warga Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonsobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing berikut barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Kedua tersangka ditangkap kemarin sore, Kamis (16/9/21) pukul 16.00 Wib,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Jumat (17/9/21).
Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari MS berupa 1 set alat hisap sabu, 1 kaca pirek yang berisikan narkoba jenis sabu, 3 buah korek api, 3 unit handphone, 1 timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
“Lalu dari tangan RH diamankan barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu, 1 kaca pirek yang berisikan narkoba jenis sabu, 1 korek api yang sudah dimodifikasi untuk menggunakan narkoba, 2 unit handphone dan sepeda motor jenis yamaha jupiter Z,” teranya.
Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sering mengedarkan dan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Masri Sp)
Editor : Admin