Tanggamus | Detak Media.com

Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Smuong, Kabupaten Tanggamus, Diduga mengelapkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai 17,100,000.- terdiri dari 450,000. Untuk 33 murid dan 225,000.- untuk 10 murid yang sudah di keluarkan tertanggal 26 juli 2021.

Sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Bandar Sukabumi Sapri tidak seharusnya memberikan contoh yang kurang baik kepada semua bawahan dan muridnya.

Pasalnya, menurut keterangan dari beberapa Orang tua murid mengatakan, “Sebenarnya kami ada apa Kepala sekolah Sapri sampai saat ini belum memberikan Dana PIP, padahal itu kan sudah keluar tanggal 26 juli 2021, sekarang sudah ahir bulan September. Setiap kami tanya kepada guru sekolah, Minggu depan, selalu janji berulang kali seperti itu,” Kata Orang tua murid.

Dengan adanya informasi dari Orang tua Murid, Awak media ini menemui beberapa guru pelajar nya yang mengatakan, “Benar pak apa yang di sampaikan Orang tua murid, karena mereka selalu menanyakan kepada kami, dan kami guru tidak bisa menutupi kalau dana Perogram Indonesia Pintar (PIP) sudah dua bulan ini belum di berikan Kepala Sekolah,” Tuturnya.

Sejak turun nya berita ini, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Bandar Sukabumi Sapri belum bisa di temui di Sekolah dan di tempat kediaman nya.

Untuk meneruskan apa yang di sampaikan oleh beberapa Orang tua dan beberapa guru SD Negeri 2 Bandar Sukabumi, Awak media ini pun mengkonfirmasikan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus serta bertemu dengn Kabid Dikdas Agoeng Basori Spd Mm yang Mengatakan, “Menurut saya begitu karena setelah di panggil SPLP, dia ngaku, dan jannji mau di bagi hari Senin. Saya juga minta SPLP nya nunggui waktu membaginya, kalau ternyata hari itu tidak ngisi, baru nanti di panggil ke dinas,” Jelasnya Kabid Dikdas (22 september 2021).

Dengan keterangan yang Awak media ini dapat kan, Diduga Kepala Sekolah Sd Negeri 2 Bandar Sukabumi telah mengelapkan Dana Perogram Indonesia Pintar (PIP) RP. 17,100,000.- ( Tujuh Belas Juta Seratus Ribu Rupiah) dan apa bila perbuatan ini menyalahi aturan, Supaya Sekira nya Pihak Dinas terkait di Kabupaten Tanggamus Segera menindak lanjuti nya. (Masri Sp / tim)

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi