BOGOR | Detak Media.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) akan segera melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait maraknya penambangan yang diduga liar terjadi di wilayah Bogor Timur dan sekitarnya.
Agus Rahya selaku Wakil Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor menilai jika permasalahan ini berlarut-larut tak segera dihentikan, maka akan merusak ekosistem lingkungan hidup dan merugikan pendapatan negara khususnya Pemerintah Daerah setempat.
LSM Penjara melalui Wakil Ketua DPC Kabupaten Bogor, Agus Rahya rencananya akan mengirimkan surat laporan Senin (18/10/2021) ke Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta No 05/LSM Penjara/X/2021/DPC Bogor, dengan tembusan kepada Ketua DPR RI, Kapolri dan Gubernur Jawa Barat.
“Hari ini kami kirimkan surat supaya kementerian mengetahui adanya dugaan penambangan liar di Bogor Timur Kabupaten Bogor Jawa Barat dan sekitarnya khususnya di wilayah Desa Lulut, Desa Nambo, Desa Klapanunggal Kecamatan Kalapanunggal, Desa Sirnagalih, Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol, Desa Cibatu Tiga Kecamatan Cariu, Desa Kadumanggu Kecamatan Babakan Madang dan Desa Sukahati Kecamatan Citeureup,” jelas Agus Rahya
“Kami harapkan dengan adanya laporan ini segera ada tindakan tegas dari pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menutup aktivitas galian ilegal tersebut, serta menangkap dan memenjarakan para pengusaha-pengusaha nakal yang tidak taat aturan sehingga melanggar hukum” kata Agus Rahya, Senin (18/10/2021).
Dari penelusuran yang dilakukan LSM Penjara, aktivitas penambangan liar tersebut sudah lama terjadi bahkan hampir puluhan tahun, Eksploitasi kekayaan alam tanpa izin itu menurut Agus Rahya, bisa merusak alam serta merugikan warga sekitar hingga menimbulkan kebocoran PAD Provinsi dan juga PAD Daerah serta Negara.
“Penambangan dilakukan seharian, rata-rata ratusan Dum truk Limstone dan Dum truck tanah keluar masuk lokasi. Dum truk mulai antri sejak pagi hari dan sore tidak berhenti,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan, seharusnya pihak Perhutani mengetahui aktivitas terlarang ini dan dapat mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kepihak aparat Penegak Hukum, LSM Penjara meminta Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait untuk segera mengusut secara tuntas permasalahan ini, padahal mereka itu sudah digaji oleh rakyat, tapi aneh kok diam saja melihat ada pelanggaran,” tutupnya. (Gultom)
Editor : Admin