Unit Jatanras Polres Asahan Berhasil Bekuk 4 Orang Pelaku Curas

Asahan, Detak Media.com

Dalam waktu yang singkat anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mencari dan langsung meringkus 4 orang pelaku dalam Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan Durian, Kisaran.

Dari ke 4 pelaku, Polisi berhasil menyita Barang Bukti 1 unit Handphone dengan merek Xiaomi warna hitam.

Adapun inisial pelaku masing-masing berinsial, RS (30) merupakan warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, BH (26) warga Kecamatan Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kisaran Barat dan Alm (17) Warga Simpang Tanjung Alam, di satu Kabupaten yang sama.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan, Kamis pagi (21/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Selanjutnya dituturkan Kasat Reskrim AKP Ramadhani bahwa ke empat pemuda tersebut diringkus Polisi Satreskrim karena terbukti melakukan Pencurian dengan Kekerasan, pada hari Rabu 13 Oktober 2021.

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di tempat kos temannya di jalan Durian Kisaran, dan tiba-tiba sembilan orang pemuda tidak dikenal masuk kedalam kos korban.

“Tidak hanya itu korban juga diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam, korban dengan temannya yang ketakutan terpaksa menyerahkan HP miliknya dan pelaku pun pergi,” tutur Kasat Reskrim

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras bersama Timnya, pada Rabu (20/10/2021) Sekira Pukul 15.00 wib pihaknya langsung mengamankan ke empat tersangka.

Sedang 5 orang tersangka masih dalam pengejaran dan saat ini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO), tutur Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.

Dalam kasus ini Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka, “Atas perbuatannya ke 4 tersangka kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Supri Agus)

Editor : Irfan Lubis