Tanggamus |Detakmedia.com

Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Honda Supra Fit S, BE 5097 VS di Pekon Badak, Kecamatan Limau, ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus.

Tersangka berambut gondrong tersebut bernama Heriza Saputra (31) juga merupakan warga Pekon Badak, Limau berdasarkan laporan korban Samsudin warga Pekon Banjar Agung, Limau.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus, AKP Oktafia Siagian, S.H., mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidika laporan korban dan berhasil mengidentifikasi bahwa sepeda motor korban sedang dikuasai tersangka.

“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis (28/10/21) pukul 01.00 Wib,” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Jumat (29 Oktober 2021) kemarin.

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian yang dialami korban yakni sebulan lalu tepatnya pada Rabu, 29 September 2021 pukul 15.30 Wib di Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Bermula, korban sendirian berangkat kekebun dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit S, BE 5097 VS dan memarkirkan  sepeda motornya dikebun tetangga dalam keadaan terkunci setang.

Setelah sore hari korban bermaksud pulang namun saat itu sepeda motor tidak ada lagi ditempatnya atau hilang, setelah itu korban melakukan pencarian diseputaran lokasi, namun tetap tidak ditemukan.

Setelah yakin hilang, korban akhirnya melapor ke Polsek Limau sebab korban mengalami kerugian Rp4 juta,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Polsek Limau juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit S warna hitam BE 5097 VS berikut BPKB dan STNK serta satu buah kunci kontak merk Honda.

Barang bukti sepeda motor diamankan dari tersangka, namun bentuk motor yang semula standar menjadi semi tril dengan memperetilin bodi motor,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi dalam melakukan pencurian itu, tersangka menggunakan kunci motor lain guna membobol motor korban.

Tersangka bobol motor korban menggunakan kunci motor lain, setelah berhasil lalu mempreteli bodi motor, bodi motor di bakar dan motor dimodifikasi,” terangnya.

Atas kejahatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Masri Sp)

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi