Binjai | Detakmedia.com

Dengan nada lemah bercampur sedih, Ris (44), penduduk Jalan Jamin Ginting, Binjai Utara Kota Binjai, bercerita kepada sejumlah awak media dirumahnya, Senin (13/12/2021) tentang perlakuan asusila yang telah dilakukan kepada anak perempuannya.

Perkara tersebut sudah dilaporkan oleh Ris ke Mapolres Binjai, pada hari Senin (29/11/2021) untuk melaporkan orang yang telah tega mencabuli anak perempuannya yang berinisial MPA dengan usia 18 tahun.

Dengan surat Tanda Bukti Lapor yang bernomor : STTLP/335/XI/2021/SPKT-B.RES-Binjai, terlapor atas nama inisial H, dengan laporan : tindak pidana UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan pasal 82, yang di tanda tangani oleh Ipda Mawardi sebagai penerima laporan.

Kepada sejumlah awak media Ris, selaku ibu kandung korban menuturkan kekecewaannya kepada orang yang bernama H yang selama ini dianggap sebagai Abang kandung Ris sendiri, apa lagi H telah mengangkat korban MPA sebagai anak dari semenjak korban MPA masih kecil.

“Betapa mirisnya hati ini bang, bagaimana mungkin orang yang telah kami Anggap keluarga tega mencabuli anak yang selama ini sudah di anggap sebagai anaknya sendiri, dan semakin shock nyaris tidak percaya saya atas pengakuan anak saya yang telah menceritakan jika sudah ada sekitar 15 kali terlapor H itu mencabuli anak saya dengan tempat yang berpindah pindah,” ucap Ris sambil menangis.

Ris berharap kepada sejumlah awak media kiranya berkenan ikut mengawal kasus anaknya, yang sudah 15 hari dari laporan belum ada tindakan penangkapan kepada oknum pelaku H, mengingat masa depan anaknya sudah hancur akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri, sehingga Ris tidak ingin kasus ini bisa lepas begitu saja.

“Saya sangat minta tolong lah ke abang-abang media yang hadir di sini, semoga kasus ini bisa segera terang benderang, dan pelakunya bisa segera ketangkap, dan di jatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ucap Ris penuh harap.

Sementara ditempat terpisah awak media mencoba minta keterangan kepada korban asusila yang masih dibawah umur, dengan inisial MPA, korbanpun menjelaskan kepada awak media, awalnya saat dirumahnya dirinya disuruh ayah angkatnya H untuk mengusuk punggungnya, lalu saat itu si korban ditidurkan dan digerayangi kemudian melakukan perbuatan bejatnya kepada korban MPA.

“Saya tidak berani berteriak karena saat itu saya diancam mau dibunuh oleh Ayah H. Itulah awalnya, dan selanjutnya saya selalu dipaksa untuk begituan sama Ayah, dan kalau saya tidak mau, saya di ancam mau dibunuhnya,” ucap korban sambil menangis.

Sementara sampai dengan berita ini di turunkan, belum ada penjelasan resmi dari Mapolres Binjai terkait kasus asusila tersebut. (Supri Agus)

Loading

By redaksi