Tanggamus – detakmedia.com

Polsek Wonosobo dibackup Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap sekaligus tujuh orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara Kecamatan Wonosobo.

Dari ketujuh orang tersebut, 7 orang berjenis kelamin laki-laki, 4 diantaranya pria dewasa, 2 merupakan anak dibawah umur. Lalu 1 orang lainnya merupakan perempuan.

Mereka, berinisial SN (25) warga Enggal Bandar Lampung, FA (23) warga Pekon Banjar Negara, Wonosobo. RO (19) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo dan BU (30) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo.

Lalu, pria anak dibawah umur berinisial JF (17) dan SO (16) warga Kecamatan Wonosobo. SO merupakan residivis dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia di bawah umur yang keluar dari Lapas Anak pada  Oktober 2020 lalu.

Selanjutnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DM (18), IRT warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP.

Barang bukti itu diantaranya, Handphone Vivo warna biru tosca yang di dalam casingnya transparan terdapat Narkotika jenis Sabu berat 0,21 gram, 3 klip plastik Narkotika Sabu 0,35 gram.

Lainnya, berupa 4 empat korek api gas, alat hisap/bong, 2 jarum, pipa kaca/pirex,  14 pipet sedotan plastik, gunting warna pink, cutter, 2 handphone berbagai jenis dan 2 dompet.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, ditangkapnya ketujuh tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara sering digunakan berpesta sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga berhasil diamankan para tersangka tanpa perlawanan.

“Para tersangka diamankan pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 Wib di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara, Wonosobo” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Senin (17/1/22).

Sambungnya, selain mengamankan para terduga, pihaknya juga mengamankan barang bukti dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, 4 klip bekas pakai dengan berat total 0,56 gram.

“Untuk barang bukti 1 klip sabu ditemukan di dalam casing handphone milik tersangka SN dan 3 klip lainnya ditemukan berada di dalam rumah saat penggeledahan,” ujarnya.

Terhadap para tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tangggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Masri Sp)

Loading

By redaksi