Asahan-Detak Media.com
Seorang Pria berinisial R (26), yang merupakan Warga Desa Inpres Dusun IV Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Sumatera Utara, berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Asahan, atas dugaan kasus penyalahgunaan Narkotika.
“Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 11 Febuari 2022 sekira pukul 18.00 WIB dari lokasi Dusun III Tualang Biru Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, “ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (12/02/2022).
Bersama pelaku, Petugas turut mengamankan barang bukti 1 satu plastik kecil diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram, 1 buah hp Nokia senter warna hitam, 1 buah hp android merek Oppo warna putih/gold, 1 unit sepeda motor merek honda warna hitam kombinasi merah muda BK 5583 LU.
Kapolres menyebutkan pelaku R diamankan hasil dari Ops Antik Toba 2022 yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Asahan.
Menurut Kapolres, “awalnya personel kita mendapat informasi dari masyarakat jika ada seseorang dengan ciri-ciri kurus tinggi, kulit agak kehitaman yang mengendarai sepeda motor Honda dengan gelagay yang sangat mencurigakan, sepertinya sedang membawa Narkotika, lalu personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan setelah petugas menuju lokasi dan berhasil menemukan serta memeriksa orang tersebut, ternyata dugaan warga benar, jika orang yang dicurigai tersebut sedang membawa Narkotika jenis Sabu,” papar Kapolres Asahan.
Masih keterangan Kapolres, “Setelah dilakukan penangkapan, personel menemukan 1 plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui bahwa 1 plastik klip tersebut benar milik nya yang di dapat dari seseorang yang merupakan warga Desa Tualang Biru, dan saat ini kami dalam proses pengembangan oleh personel dilapangan, kita tunggu saja hasil dari perkembangan dari kasus ini,” ucap Kapolres lebih lanjut. (Eka Ratna Dilla SH).