Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Warga Dsn VIII Diamankan Sat Narkoba Polres Asahan

Asahan, Detakmedia.com

Seorang pria berinisial SP (39) warga Dsn VIII des. Simpang Empat Kec. Simpang Empat diamankan petugas Sat Narkoba Polres Asahan. Pelaku SP diamankan karena diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) plastik klip berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto (3.30) gram, 1 (satu) unit hp android merk vivo, 1 (satu ) unit hp merk nokia warna hitam,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (18/2/2022).

Penangkapan terhadap pelaku, Kapolres membeberkan bermula dari adanya informasi masyarakat kepada petugas pada hari Rabu tanggal 17 Febuari 2022 sekira 17.30 wib.

“Saat itu petugas menerima informasi bahwa seseorang yang sedang menguasai narkotika jenis Sabu di Jalan lintas Bagan Asahan Desa Bagan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 17.30 wib di Jl. Lintas Bagan Asahan Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan,”ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan pelaku, Kapolres menyebutkan petugas menemukan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat butiran kristal di duga narkotika diduga jenis sabu.

“Pelaku mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang laki-laki berinisial TI warga Bagan Asahan yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas dilapangan,”pungkas Kapolres. (Eka Ratna Dilla SH)