Banjar,detakmedia.com – Seorang anak berusia 2 tahun di Kota Banjar, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya AD (29) telah selesai pemberkasan.
Kami telah melakukan tahap 2 yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Sat Reskrim Polres Banjar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si. saat konferensi pers yang di gelar oleh Kejaksaan Negeri Banjar, Rabu (02/3/2022).
Kapolres Banjar didampingi AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H. mengatakan bukti komitmen kami penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P.21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunut Umum (JPU).
“Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan Ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C, Ayat (2) dan Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana. dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” kata Kapolres Banjar.
Lebih lanjut Kapolres Banjar Himbauan sebagai orang tua memberikan hak yang maksimal dan pendidikanya dengan pendidikan yang baik, tahapan-tahapan pendidikan yang baik akan menghilangkan trauma.
“Yang pasti semua tindakan kejahatan akan menimbulkan ancaman hukuman, kita sebagai penegak hukum akan berkommitmen menegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negri Banjar Ade Hermawan S.H.,M.H. mengatakan Penuntut Umum telah menyatakan perkara sudah P.21 dari penyidik dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kondisi pandemi covid 19 dilakukan secara Online
“Jaksa penuntut harus memeriksa identitas tersangka, beralihkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut, hari ini ketika diserahkan habis penahananya dan beralih penahananya oleh penuntut umum dan akan melakukan penahanan karena mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan, penahanan akan dilakukan 20 hari kedepan dan penahanan akan dititipkan di Rumah tahanan Polres Banjar,” kata Kajari
Lebih lanjut Kajari mengatakan setelah kewenanganya pindah kepada kami akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera dilakukan penuntutan didepan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjar. (Suryatno)