Asahan, Detak Media.com

Sehubungan tidak adanya itikad baik dari Pemkab Batu Bara yang tidak pernah mau membalas surat yang dilayangkan oleh Hidayat Afif. SH & Rekan ke Pemerintah Kabupaten Batu Bara, terkait adanya dugaan kecurangan Pemkab Batu Bara saat melakukan perekrutan dan seleksi CPNS 2021 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.

Sebagai Kuasa hukum yang menerima pengaduan dari tiga peserta CPNS di kabupaten Batu Bara yang merasa dirugikan oleh panitia CPNS 2021 kabupaten Batu Bara, Hidayat Afif. SH selaku kuasa hukum dari Teguh Ramadhan, Erika Lena Tampil Bolon, dan Novcitra Purba, melakukan konfirmasi Pers pada hari Kamis (01/04/2022).

Dalam pemaparan Hidayat Afif. SH kepada sejumlah awak media, “ada hal yang sangat tidak bisa ditolerir dari panitia seleksi penerimaan CPNS 2021 kabupaten Batu Bara, dimana dijelaskan sebelumnya jika pihak seleksi CPNS 2021 hanya menerima atau meluluskan yang sesuai persyaratan, atau dengan kata lain hanya yang sesuai jurusannya saja yang bisa diluluskan untuk diterima sebagai PNS yang akan ditempatkan di posisi yang membutuhkan di Kabupaten Batu Bara,” ucap Hidayat Afif. SH.

Lebih lanjut Hidayat Afif. SH mengatakan, “seharusnya yang diterima atau yang diluluskan oleh tim seleksi CPNS 2021 kabupaten Batu Bara adalah lulusan D3 Farmasi, bukan lulusan D3 analis Farmasi dan makanan, mengingat D3 analis Farmasi & Makanan dengan D3 Farmasi adalah berbeda, hal ini dipertegas sesuai ketentuan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen pendidikan bahwa antara D3 Farmasi dengan D3 Analis Farmasi & Makanan adalah berbeda, dan dipertegas dengan surat edaran Pengurus pusat FAFI bahwa D3 Farmasi itu profil kelulusannya di bidang kefarmasian, sedangkan untuk D3 Analis Farmasi & makanan profil kelulusannya di bidang pelaksana pengelolaan laboratorium dan makanan, jadi tamatan D3 Farmasi & makanan tidak dibenarkan dipekerjakan di bidang pelayanan ke Farmasi an seperti Rumah Sakit, Puskesmas, dan Apoteker,” ucap Hidayat Afif. SH.

Terkait langkah -langkah yang sudah ditempuh, pihak Hidayat Afif. SH & rekan sudah melayangkan surat ke Pemkab Batu Bara, dan kami juga sudah menyurati Rektor Universitas Sumatera Utara namun juga tidak mendapatkan respon, dan atas permintaan Ombudsman RI dan Sumut agar kami menyurati kembali Rektor USU dan apabila juga surat kami tidak di tanggapi juga, maka kami akan menyurati kembali pihak Ombudsman RI dan Sumut, dan pihak kami juga akan menyurati Kapoldasu atas dugaan surat keterangan palsu yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Farmasi USU.

Harapannya klien dari Hidayat Afif. SH agar Pemkab Batu Bara, BKD, BKN atau Panitia Panselnas penerimaan CPNS 2021 di Pemkab Batu Bara agar membatalkan hasil keputusan penerimaan CPNS 2021 Pemkab Batu Bara tahun 2021, terkhusus untuk Puskesmas Sei Siraja, Indrapura dan Ujung Kubu, sehingga klien kami yang ranking dua dari D3 Farmasi bisa menempati posisi sesuai bidangnya yaitu bidang D3 Farmasi, sesuai yang memang dibutuhkan oleh Pemkab Batu Bara dalam mengisi kekosongan di beberapa tempat Dinkes yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Pewarta : Eka Ratna Dilla SH

Loading

By redaksi