Kota Bogor, Detak Media.com
Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bogor, menyerahkan secara simbolik sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sismatik Lengkap (PTSL) bagi warga Kota Bogor, di ruang Paripurna, gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (31/3).
Penyerahan secara simbolik ini, disebutkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima sebagai bentuk dukungan DPRD Kota Bogor terhadap keberlangsungan program yang dinilai memberikan banyak manfaat bagi warga Kota Bogor.
“Kami di DPRD Kota Bogor, khususnya komisi I tentu akan mendukung penuh program PTSL ini. Karena kami melihat program ini banyak sekali manfaatnya bagi warga Kota Bogor,” ujar Safrudin.
Selain itu, Safrudin juga menegaskan bahwa target 12.000 sertifikat tanah di tahun 2022 akan didukung penuh oleh DPRD Kota Bogor. Untuk itu, ia meminta kepada kepala Kantah ATR/BPN Kota Bogor, untuk menyampaikan apa saja yang dibutuhkan untuk mensukseskan program ini.
“Kami minta kepada Kepala Kantah ATR/BPN untuk menyampaikan apa saja yang bantuan yang dibutuhkan. Kami di Komisi I tentu akan mendukung penuh program ini,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang iskandar Danburata, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono serta anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Anna Mariam Fadhilah, Gilang Gugum Gumelar, Akhmad Saeful Bahri, Ence Setiawan dan H. Mulyadi.
Dilokasi yang sama, Dadang turut menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor akan terus mendorong program PTSL agar masyarakat bisa memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanahnya.
“Saya bersama rekan-rekan DPRD Kota Bogor akan terus mendorong BPN agar bisa menyelesaikan sertifikat PTSL ini,” kata Dadang.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang juga berpesan kepada seluruh warga penerima serifikat untuk menjaga dengan baik sertifikat yang sudah diterbitkan oleh BPN.
Politisi Partai PDI-P ini juga menekankan kepada warga agar tidak menjaminkan sertifikat tanah untuk mengambil pinjaman uang, apalagi jika dijaminkan ke bank emok atau renternir.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar menjaga baik-baik sertifikat ini, baik secara fisik jangan sampai rusak dan juga jangan sampai langsung dijadikan agunan pinjaman terutama ke bank emok atau rentenir yang nantinya malah bisa menyebabkan rumah mereka disita oleh pemberi pinjaman,” pungkasnya.
Editor : Ika Dewi
Sumber : HUMPROPUB