Cileungsi – Aksi pelaku pencurian yang terjadi pada 7 Januari 2022 di Kawasan Perumahan Kota Wisata Cibubur berhasil di Ungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi Pada, Selasa (26/04/2022).
Polsek Cileungsi yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AR (53)
Kapolsek Cileungsi Kompol Andry Fran Ferdyawan, S.Pd.,S.I.K.,M.M.,C.P.H.R. mengungkapkan bahwa pelaku AR yang diamankan ini dengan korban saling kenal, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut ketika berkunjung ke rumah korban pada 7 Januari 2022 lalu, yakni dengan cara masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan korban pada saat bertamu.
Dalam aksi pencurian tersebut pelaku berhasil menggasak harta milik korban berupa perhiasan 1 buah emas kuning seberat 15.700 gram, 1 buah gelang emas kuning seberat 31 gram, satu buah gelang emas kuning seberat 27 gram 18 karat.
“Yang mana dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang-barang hasil curian tersebut di gadaikan oleh pelaku dengan nilai mencapai 38 juta rupiah. Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor