Sat Reskrim Polres Bogor Amankan Pria Yang Bawa Kabur Anak Kandungnya dari Mantan Istri Pemegang Hak Asuh

Cibinong,Detakmedia.com – Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan satu orang pria yang dilaporkan mantan istrinya ke Polres Bogor dengan tuduhan membawa kabur anak dalam pengawasan ibunya beberapa waktu yang lalu.

Pelaku MSD (35) ditangkap disebuah rumah kost di Pekanbaru, Riau. Ia diburu polisi atas laporan LP / B / 715 / IV /2022 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR / 2022, tanggal 22 April 2022 dengan pelapornya Santi Wulandari (35), yang tak lain mantan istri pelaku.

S, warga Griya Sehati, Kelurahan Pabuaran, Blok B no 6, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor melaporkan mantan suaminya, akibat membawa kabur dua anaknya dibawah umur yang menjadi hak asuhnya sesuai perintah putusan Pengadilan Negeri Cibinong.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu, 20 April 2022 sekitar pukul 15:30 WIB, Santi melaporkan adanya tindak pidana membawa anak tanpa izin dari kuasa yang sah atas anak di perumahan Griya Sehati Pabuaran Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh pelaku MSD (mantan suaminya) dengan cara tersangka mengajak jalan-jalan korban namun tidak mengantarkan kembali korban kepada pelapor sebagai pemegang hak asuhnya.

“Setelah melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku. Pada Kamis, 19 Mei 2022 di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, anggota Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Resmob berhasil mengamankan MSD bersama kedua anaknya.

Keterangan sementara, MSD yang merupakan ayah kandung dari kedua korban, membawa kedua anak balita hasil perkawinan keduanya dengan pelapor tanpa seijin dari pemegang hak asuh yang sah tanpa mengembalikan kembali korban kepada pemegang hak asuh anak yang sah, lantaran ada rasa sayang.

Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bogor. Sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas hal ini, terlapor terkena Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak,” Tutup AKP Siswo. (Tom)

 

Sumber: Humas Polres Bogor