Bangunan Ruko Milik Mantan Anggota Dewan Di Perumahan Cileungsi Hijau Diduga Tak Berizin dan Tanpa Site Plan

Cileungsi,Detakmedia.com – Sederetan bangunan Ruko yang hampir selesai dibangun milik mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial BS, patut diduga dibangun tanpa adanya perizinan PBG – Persetujuan Bangunan Gedung (dulu IMB), selain itu ditengarai juga telah menyimpang dari site plan Perumahan Cileungsi Hijau, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi Kab. Bogor, seperti terpantau awak media pada,  Minggu (29/5/2022).

Seyogianya peruntukan lahan tersebut sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 591.3/53/Kpts/SP/Per-UU/2014 tentang Pengesahan Revisi Keempat Site Plan diperuntukkan untuk “bidang tanah Perumahan Cileungsi Hijau”, Atas Nama PT. Thata Prakarsa Nusa.

Tetapi tanah seharusnya untuk bidang Perumahan, saat ini telah berdiri bangunan Ruko sebanyak 7 unit. Selain itu didapatkan informasi pemilik bangunan Ruko “tidak menghiraukan lingkungan” karena secara serampangan melakukan penebangan pohon-pohon Palm yang tingginya sudah mencapai sekitar 15 meter lebih yang berada di jalan utama tepatnya di Jalan Thata Boulevard RT. 01 RW. 014 Perumahan Cileungsi Hijau.

Seorang warga setempat bernama Jonathan, yang telah lama tinggal di Perumahan tersebut menyatakan dirinya dan warga lainnya pada umumnya merasa sangat dirugikan dengan adanya penebangan pohon-pohon tersebut merusak lingkungan. Jika sebelumnya teduh, alami dan rindang saat ini menjadi gersang dan panas.

“Saya biasa bersepeda pagi hari, dengan penebangan pohon-pohon itu saat ini suasana menjadi panas, terlebih lingkungan sekitar dekat dengan Rumah Sakit dan Jalan Raya, padahal tadinya pohon-pohon itu sebagai peredam kebisingan dan mengurangi dampak polutan, serta daya serap air,” keluhnya.

Saat dicoba konfirmasi kepada pengurus Rukun Warga setempat yaitu RW 014, diperoleh informasi bahwa pembangunan Ruko tersebut belum ada izin termasuk dari warga sekitar.

“Belum ada laporan dan koordinasi termasuk izin dari pemilik Ruko, dan kita akan mengadakan rapat mengenai hal ini, untuk menyikapinya karena memang sangat merugikan dan menjadi preseden buruk,” tegas salah satu RT setempat.

Dari Pemerintahan Desa Cileungsi juga diperoleh keterangan baik Kepala Desa serta Sekretaris Desa, hanya mengeluarkan izin lingkungan 1 Ruko untuk apotik.

Dugaan adanya pelanggaran pembangunan Ruko ini saat dikonfirmasi sudah direspon oleh pihak UPT Pengawas Bangunan Kec. Cileungsi bernama Sanusi melalui percakapan WhatsApp menyatakan, pihaknya sudah mendata dan sedang melayangkan surat untuk peninjauan lokasi bangunan untuk memeriksa perizinannya.

Di akhir konfirmasi Yonathan secara tegas mengatakan jika terbukti pembangunan Ruko tersebut tanpa “prosedur perizinan yang legal juga terkait dugaan penyimpangan site plan peruntukan bidang tanah, serta telah melakukan penebangan pohon-pohon secara serampangan” perlu mendapat perhatian serius, dan bisa dikategorikan sebagai pengrusakan lingkungan hidup, sehingga dapat dipidanakan.

“Mirisnya bangunan Ruko ini milik mantan anggota DPRD yang dulu dalam tugasnya membuat regulasi, eehh malah melakukan pelanggaran. Jangan sampai menjadi preseden yang buruk, dan contoh yang tidak baik, hal ini harus ditindak tegas. Bangunan tersebut harus dihentikan dan bila perlu dibongkar”, Tegasnya. (Tom)