Cibinong,Detakmedia.com – Tersangka kasus penganiayaan (D) akhirnya bisa bernafas lega karena kasus penganiayaan telah diselesaikan dengan cara Restorative Justice.
Berdasarkan Perpol 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk menerapkan RJ & tidak bersifat transaksional
Awal mulanya Korban (A) yang dianiaya oleh Tersangka (D) melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Parungpanjang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/VI/2022/Sektor Parungpanjang tanggal 03 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kapolres Bogor Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH di Command Center Polres Bogor untuk kedua belah pihak melakukan musyawarah terkait kasus penganiayaan tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C. Tarigan, SIK, SH, MH bersama Orangtua Korban, Orangtua Tersangka serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
“Tersangka bersama dengan keluarganya telah meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka dan korban pun memaafkannya.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C. Tarigan, SIK, SH, MH.
“Para pihak pun sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara dengan cara Restorative Justice.” Tutupnya. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor